Kasus Dugaan Korupsi Rumah DP 0 Rupiah, KPK Sudah Lakukan Penggeledahan

Selasa, 09 Maret 2021 – 12:42 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan bukti dugaan rasuah pada program Rumah DP 0 Rupiah.

Sejumlah kantor perusahaan dan BUMD DKI Jakarta menjadi sasaran komisi antirasuah.

BACA JUGA: Bikin Twit soal KPK Usut Program DP 0 Rupiah, Febri Singgung Posisi Novel Baswedan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan itu dalam rangka mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.

“Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta, yaitu Kantor PT Adonara Propertindo di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat; dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Fikri dalam keterangan yang diterima Selasa (9/3).

BACA JUGA: Tangan Bripda PMRMK Diborgol, Tindakannya Memalukan Polri, AKBP Mariochristy Sangat Marah

Dari penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan kasus.

Penyidik sudah mengamankan bukti itu, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.

BACA JUGA: Buka-bukaan, Kader Demokrat yang Ikut KLB Dijanjikan Rp100 Juta, tetapi Hanya Diberikan Sebegini

“Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk segera dilakukan penyitaan untuk menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud,” kata Fikri.

Sebelumnya, KPK tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 2019 lalu.

Pengadaan itu merupakan program andalan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yakni Rumah DP 0 Rupiah.

Belakangan berdasarkan surat perintah penyidikan atau Sprindik KPK, nama Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya YCP bersama AR dan TA dan korporasi atas nama PT AP telah ditetapkan sebagai tersangka. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler