jpnn.com, TANGERANG - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Ahmad Alexander Yurikho mengatakan tersangka Eko Firston alias EFY meraup keuntungan Rp.1,4 juta dari aksinya yang melecehkan dan menipu LHI di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu.
"Perolehan tersangka atas Rp1.400.000 dari korban melalui rangkaian kata bohong," kata Ahmad, Senin (28/9).
Berdasar pendalaman, diketahui lulusan sarjana kodekoteran Universitas di Sumatera Utara itu sejak Juli telah menjadi petugas rapid test di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
EFY mengaku baru sekali melakukan aksi tersebut. Bahkan, EFY mengaku melakukan hal itu atas inisiatif sendiri.
Namun, polisi tidak mempercayai sepenuhnya pengakuan lulusan sarjana kedokteran itu.
"(Atas ide) tersangka sendiri," kata Ahmad.
BACA JUGA: Kasus Pelecehan di Bandara Soetta, Polisi Periksa Perwakilan IDI
Kini, EFY disangkakan pasal 378 Tentang Penipuan dan terancam kena Pasal 294 tentang Pencabulan. Polisi juga masih mendalami kasus ini. (mcr3/jpnn)
BACA JUGA: Vanessa Angel: Sekarang Lebih Mikir sih
BACA JUGA: Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan-Penipuan di Bandara Soetta
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama