Kasus Dugaan Jerinx SID Ancam Adam Deni Naik ke Penyidikan

Kamis, 29 Juli 2021 – 16:09 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pengancaman yang diduga dilakukan I Gede Ari Astana alias Jerinx SID terhadap Adam Deni ke tingkat penyidikan. 

Keputusan menaikkan status kasus dugaan pengancaman Jerinx SID itu dari tingkat penyelidikan ke penyidikan dilakukan polisi setelah melakukan gelar perkara, Rabu (28/7).  

BACA JUGA: Dituding Malu Pernah Terpapar Covid-19, Jerinx SID Bilang Begini

"Hasil gelar perkara yang ada adalah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantornya, Kamis (29/7).

Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan gelar perkara tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi baik pelapor, ahli bahasa, dan hukum.

BACA JUGA: Jerinx SID Terus Bagikan Makanan Gratis untuk Masyarakat di Bali

Menurut Yusri, gelar perkara tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah memenuhi unsur pasal persangkaan sebagaimana dilaporkan pihak pelapor.

"Sudah saya sampaikan kami akan melakukan gekar perkara apakah sudah memenuni unsur persangkaan," tutur Yusri.

BACA JUGA: Jerinx SID Menyampaikan Kabar tentang Kondisinya kepada Penyidik Polda Metro Jaya

Jerinx SID yang juga penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Jerinx dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler