jpnn.com, JAKARTA - Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx SID tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (26/7).
Jerinx SID sedianya akan diperiksa dalam kasus dugaan pengancaman yang dilakukannya terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka.
BACA JUGA: Kombes Yusri Menyampaikan Pernyataan, Jerinx SID Harus Tahu
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Jerinx SID tak bisa hadir dengan alasan sakit.
"Dia (Jerinx) enggak bisa hadir dengan alasan sakit," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin.
BACA JUGA: Sindir Jerinx, Adam Deni: Coba itu yang Kemarin Kena Covid, Suruh Mengaku Dulu ke Publik Â
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, meski Jerinx SID tidak hadir, pihaknya akan tetap melakukan gelar perkara apakah kasus tersebut bisa naik ke tingkat penyidikan.
Kombes Yusri mengatakan, saat ini kasus tersebut masih tahap penyelidikan.
BACA JUGA: Luhut Pandjaitan: Yang Meninggal Banyak Orang Komorbid dan Belum Divaksin
"Nanti akan kami gelarkan (perkara) untuk bisa menentukan apakah ini memenuhi unsur atau tidak, bisa naik lidik ke sidik (atau tidak)," ujar Yusri.
Sebelumnya, melalui akun @_jrxsid_ di Instagram, Jerinx membeberkan alasannya tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini.
"Bukan karena saya mangkir melainkan adanya kendala teknis pada riwayat kesehatan saya yang menjadi salah satu syarat mutlak penerbangan," tulis Jerinx SID.
Dalam unggahannya, Jerinx mengaku akan bersikap kooperatif dengan penyidik kepolisian yang untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
"Saya tegaskan kembali sikap saya pada prinsipnya bila ada panggilan dari penegak hukum, saya akan hadir kapan dan di mana saja, baik itu dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Bali atau di mana pun," tambahnya.
Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Adam Deni melaporkan Jerinx SID terkait dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama