JAKARTA - Komisi Nasional Pengendalian Tembakau secara resmi telah melaporkan indikasi dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Pertembakauan di Dewan Perwakilan Rakyat. Komnas Pengendalian Tembakau menduga ada permainan antara perusahaan dengan politikus di DPR.
"Dugaannya seperti itu. Saya laporin Anggota DPR, Baleg (Badan Legislasi)," kata Arifin Panigoro selaku Penasihat Komnas Pengendalian Tembakau usai bertemu Pimpinan KPK, Jumat (28/6), di Kantor KPK. "Hal-hal yang ada hubungannya dengan suap atau korupsi pasti kita laporkan," katanya.
Kendati demikian, ia enggan menyebut identitas anggota DPR yang diduga menerima suap pembahasan RUU Tembakau. Menurutnya, Komnas Pengendalian Tembakau, hanya menindaklanjuti bahan-bahan pengaduan.
Diungkapkannya, keganjilan dalam pembahasan RUU Pertembakauan itu bisa memunculkan kontroversi seperti hilangnya pasal dalam UU Kesehatan. "Dulu kan ada UU kesehatan, terus ada ayat yang hilang, itu sudah berproses lewat MK dan sudah beres. Sekarang ada lagi di sebutnya UU Pertembakauan. Ini kira-kira begitulah kalau Undang-undang ada yang hilang pasalnya," katanya.
Sedangkan Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan, Komnas Pengendalian Tembakau dalam pertemuan dengan pimpinan KPK telah menyerahkan data dan informasi berkaitan dengan pembahasan RUU Pertembakauan. Dia memastikan setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti.
"Tentu akan dilakukan telaah terhadap dokumen yang disampaikan," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Kejanggalan, Eks Dirut IM2 Yakin Bebas
Redaktur : Tim Redaksi