Kasus Edhy Prabowo, KPK Sita Uang Rp 16 Miliar dan Sejumlah Barang Mewah

Senin, 21 Desember 2020 – 22:27 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini telah menyita uang senilai Rp 16 miliar dan sejumlah barang mewah dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Menteri KKP nonaktif Edhy Prabowo (EP) dkk.

Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi terkait perkara itu. Termasuk dari para eksportir.

BACA JUGA: Nama Gibran Disebut Terkait Kasus Bansos, KPK Merespons Begini

"Uang disita memang tidak jauh (dari sebelumnya), kurang lebih ada sekitar Rp 16 miliar sampai dengan saat ini, dan sudah dimasukkan di rekening penampungan," kata Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12).

Sebelumnya KPK telah menyita yang sekitar Rp 14,5 miliar saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Edhy Cs.

BACA JUGA: Parah, Sekuriti Hotel Pukul Dokter Ranisa Larasati Pakai Kunci Inggris

Setyo menyebutkan, penyitaan itu dilakukan dari pihak-pihak yang sudah muncul dalam pemeriksaan berdasarkan BAP saksi, tersangka dan dari penggeledahan.

"Muncul angka itu (Rp16 miliar-red). Tidak tertutup kemungkinan akan bertambah," jelasnya.

BACA JUGA: Kiai Maman Ditanya Masyarakat soal Penahanan Habib Rizieq, Jawabannya Tegas

Selain uang, katanya, KPK juga telah menyita lima unit mobil, sembilan sepeda, serta beberapa barang mewah yang terdiri dari jam tangan, tas.

Selain Edhy, dalam kasus ini KPK menetapkan enam orang lainya sebagai tersangka dugaan suap perizinan baby lobster di Kementerian KKP.

Keenam tersangka itu yakni staf khusus menteri KKP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), staf khusus Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta.

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler