Kasus Ferdy Sambo: Eks Anak Buah Irjen Fadil Imran Ini Disidang Etik

Selasa, 27 September 2022 – 11:30 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjadwalkan sidang etik terhadap mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah.

Eks anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu terseret skenario Ferdy Sambo tentang kematian Brigadir J.

BACA JUGA: Keberadaan Ipda Arsyad di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Terungkap

AKBP Raindra Ramadhan Syah (RRS) menjalani sidang etik pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa (27/9) hari ini.

"Untuk agenda sidang KKEP hari ini adalah sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKBP RRS," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri.

BACA JUGA: Paulus Waterpauw Peringatkan Kuasa Hukum Lukas Enembe, Jangan Lewat 2 x 24 Jam

Dalam kasus kematian Brigadir J, AKBP Raindra diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Adapun wujud perbuatan adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujar Nurul.

BACA JUGA: Arief Poyuono Minta 3 Kapolda dan Mantan Kapolri Diperiksa Terkait Kasus Ferdy Sambo

AKBP Raindra diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan atau Pasal 6 Ayat 1 huruf d dan atau Pasal 11 Ayat 1 huruf a Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kombes Nurul menyebut sidang etik AKBP Raindra itu menghadirkan lima saksi.

"AKBP JRS, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol DKZ, dan AKP BV," ujar Nurul. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler