Paulus Waterpauw Peringatkan Kuasa Hukum Lukas Enembe, Jangan Lewat 2 x 24 Jam

Selasa, 27 September 2022 – 09:56 WIB
Pj Gubernur Papua Barat Komjen (Purn) Paulus Waterpauw peringatkan kuasa hukum Lukas Enembe. Foto: ANTARA/HANS ARNOLD KAPISA

jpnn.com, MANOKWARI - Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw menyomasi tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

Somasi itu terkait tudingan bahwa Waterpauw terlibat dalam proses penetapan tersangka Lukas Enembe oleh KPK.

BACA JUGA: KPK Merespons Tawaran Kuasa Hukum Lukas Enembe, Jleb!

Mantan Kapolda Papua itu hanya memberikan waktu dua hari bagi penudingnya untuk memberikan klarifikasi.

"Somasi sudah dilayangkan kepada tim kuasa hukum LE agar segera memberikan klarifikasi dalam waktu dua kali 24 jam," kata Waterpauw di Manokwari, Senin malam (26/9).

BACA JUGA: Wahai Lukas Enembe, Dengarlah Pesan Pendeta Alberth Yoku Ini

Jika dalam batas waktu tersebut pihak kuasa hukum Lukas Enembe tidak memberikan klarifikasi, maka Waterpauw bakal menempuh jalur hukum.

"Langkah hukum pencemaran nama baik akan kami tempuh," ujar eks Kabaintelkam Polri itu.

BACA JUGA: Pak Guru Jajang Mengaku Dipukul Jaksa T yang Cemburu, Ini Pemicunya

Waterpauw juga memperingatikan kuasa hukum Lukas Enembe jangan berspekulasi tentang kasus hukum yang menjerat gubernur Papua itu.

"Hadapilah proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Pensiunan polisi itu pun menyarankan Lukas Enembe menghadapi proses hukum di KPK.

"Kalau sudah terjerat dalam dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi, dihadapi saja, jangan dipolitisir," tegas Waterpauw.

Lukas Enembe merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Lukas seharusnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Senin kemarin. Namun, dia tidak hadir dengan alasan sakit. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler