Kasus Festival Berdendang Bergoyang, Kombes Komarudin: Besok Kami Umumkan Tersangka-Tersangka Baru

Senin, 21 November 2022 – 21:36 WIB
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Komarudin saat di Polres Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022). (ANTARA/Ulfa Jainita)

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat terus mengusut kasus festival Berdendang Bergoyang di Istora, Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakpus.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komaruddin menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan tersangka baru dalam kasus itu.

BACA JUGA: Polisi Sudah Periksa 8 Saksi Terkait Konser Berdendang Bergoyang, Kombes Komarudin Bilang Begini

"Besok (21/11) akan kami umumkan tersangka-tersangka baru," kata Kombes Komarudin saat ditemui, di Jakarta Pusat, Senin (21/11).

Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya terus melakukan penyidikan atas kekisruhan festival musik Berdendang Bergoyang itu.

BACA JUGA: Kombes Komarudin Peringatkan Penusuk Ojek Online di Tanah Abang Menyerahkan Diri

Dia pun menyebut bahwa dalam kasus itu bakal ada penambahan tersangka.  "

Berdendang bergoyang kemungkinan nambah tersangka," ungkapnya.

BACA JUGA: Berkaca-kaca dan Bergetar, Komarudin PDIP Umumkan Sanksi untuk Rudy Pendukung Ganjar

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada festival musik "Berdendang Bergoyang" di Istora, Kompleks GBK, Senayan. "Festival 'Berdendang Bergoyang' per hari ini statusnya sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kombes Komarudin.

Dia mengatakan kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur.

"Kami masih terus lakukan penyelidikan, mungkin nanti masih bisa bertambah lagi, sementara dua tersangka yang ditetapkan," ujarnya lagi.

Penanggung jawab festival musik itu dikenakan Pasal 360 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Awalnya, konser tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari, yakni 28-30 Oktober 2022.

Namun, jumlah pengunjung yang membludak pada hari kedua membuat pihak Kepolisian memutuskan untuk membatalkan konser pada hari ketiga. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler