jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy mengatakan kasus gagal ginjal akut pada anak harus menjadi perhatian banyak pihak, termasuk para penegak hukum.
Menurutnya, jika memang gagal ginjal tersebut disebabkan oleh sirop atau obat untuk anak, maka perlu penyelidikan dan penegakan hukum atas persoalan ini.
BACA JUGA: Soal Kasus Gagal Ginjal Akut, Irma Suryani DPR Desak Kemenkes & BPOM Lakukan Ini
"Karena pada prinsipnya sediaan farmasi harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan, sebagaimana peraturan pemerintah yang berlaku," ungkap Habib Aboe, Sabtu (29/10).
Dia mengatakan dengan dilaporkannya dua perusahaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kepada pihak kepolisian merupakan indikasi adanya aspek pidana dalam persoalan ini.
BACA JUGA: Kasus Gagal Ginjal Anak Terus Meningkat, Dinkes: Hanya Ada 3 Dokter Spesialis di Jakarta
"Oleh karenanya, Polri perlu melakukan pendalaman atas persoalan tersebut," kata Habib Aboe.
Sekretaris jenderal Partai Keadilan Sejahtera itu menyatakan produsen sirop untuk anak harus bertanggung jawab terhadap sediaan farmasi yang diproduksi.
BACA JUGA: Dinkes DKI Jakarta: 135 Anak Terkena Gagal Ginjal Akut Misterius
Menurut dia, berdasar PP Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, produsen dapat dikenai pidana jika sediaan farmasi tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.
Habib Aboe menambahkan penegakan hukum pada kasus gagal ginjal akut ini diperlukan untuk memberikan rasa keamanan di tengah masyarakat.
Sebab, lanjut dia, dengan penegakan hukum yang baik, masyarakat akan merasa terlindungi atas sediaan farmasi yang beredar.
"Adanya pengawasan ataupun penindakan oleh aparat berwenang akan membuat masyarakat merasa aman mengonsumsi produk sediaan farmasi di pasaran," pungkasnya. (boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi