Kasus Gratifikasi di Pemkot Batu, Sutrisno Mangkir dari Panggilan KPK

Selasa, 23 Maret 2021 – 14:28 WIB
Plt Jubir KPK KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Balai Kota Batu, Jawa Timur pada Senin (22/3).

Para saksi yang diperiksa itu yakni Sekretaris Daerah Kota Batu Zadim Efisiensi, Direktur PT Agric Rosan Jaya Vincentius Luhur Setia Handoyo, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan Pasar Kota Batu Tahap 1 dan renovasi rumah dinas wali kota, Nugroho Widhyanto.

BACA JUGA: Gubernur Gorontalo Rusli Habibie Keluar dari Gedung KPK, Ada Keperluan Apa?

Selain itu, KPK juga memanggil Pemegang Saham PT Buanakarya Adimandiri Sutrisno Abdullah. Namun, Sutrisno tidak memenuhi panggilan ini sehingga KPK akan melakukan penjadwalan ulang.

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini yang diduga sebagai bagian dari gratifikasi," terang Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/3).

BACA JUGA: Kasus Suap Nurdin Abdullah, Andi Sudirman Sulaiman Juga Digarap KPK

Sebagai informasi, kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Eddy telah divonis bersalah karena menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.

BACA JUGA: Rahmat dan Fatma Ditembak Sipil Bersenjata, Menegangkan

Akibat perbuatannya itu, Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada 2019. (mcr9/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler