jpnn.com - Kapolsek Baito, Konawe Selatan (Konsel) Ipda Muh. Idris dicopot dari jabatan buntut permintaan uang saat penanganan kasus guru honorer Supriyani.
Supriyani merupakan guru honorer SDN 4 Baito yang dituduh memukul siswa berinisial D, yang juga anak polisi di Polsek Baito.
BACA JUGA: Somasi Dicueki Guru Supriyani, Diskominfo Tunggu Arahan Bupati Konsel
Perkara Surpiyani sendiri masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo dengan agenda terakhir pembacaan tuntutan.
BACA JUGA: Tuntutan Bebas Guru Supriyani Dianalisis Reza Indragiri, Serba-mengambang
Dalam persidangan pada Senin (11/11/2024), Supriyani dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum.
Di sisi lain, pengusutan dugaan permintaan uang dalam penanganan perkara Supriyani masih ditangani Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
BACA JUGA: Reaksi Kapolri Kasus Supriyani, Sampai pakai Kata Pecat
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian mengakui pencopotan Kapolsek Baito. Tidak hanya Ipda Idris, Kanit Reskrim Aiptu Amiruddin pun kehilangan jabatan.
"Jadi, untuk sementara (kapolsek dan kanit) ditarik ke polres untuk memudahkan. Kan, yang bersangkutan lagi diperiksa terkait etik perihal menerima uang Rp 2 juta itu," kata Kombes Iis dihubungi JPNN.com, Rabu (13/11/2024).
Jabatan Ipda Muh. Idris selaku Kapolsek Baito digantikan Ipda Komang Budayana yang sebelumnya menjabat sebagai PS Kasiskum Polres Konawe Selatan.
Sementara, posisi Kanitreskrim yang dijabat oleh Aiptu Amiruddin digantikan Aiptu Indriyanto yang sebelumnya menjabat sebagai PS KA SPKT 3 Polsek Palangga Pelres Konawe Selatan.
"Untuk memudahkan pemeriksaan (oleh Propam), sementara ditarik jadi Pama Polres. Kanit juga sama," ucap Kombes Iis.
Dia menyebut penarikan dua pejabat di Polsek Baito itu, selain memudahkan pemeriksaan etik, juga agar pelayanan masyarakat tetap maksimal.
Kapolsek Terima Uang Rp 2 Juta
Kombes Iis juga mengatakan Ipda Muh. Idris saat menjabat Kapolsek Baito diduga meminta uang Rp 2 juta kepada pihak guru Supriyani.
Dari informasi yang muncul sebelumnya, permintaan uang Rp 2 juta itu bertujuan agar guru honorer tersebut tidak ditahan.
"Indikasinya menerima," ucap perwira menengah Polda Sultra itu.
Menurut Kombes Iis, masalah penerimaan uang itu sudah terkonfirmasi dari hasil pemeriksaan oleh propam.
Pihak-pihak yang diperiksa merupakan anggota Polri, guru Supriyani, kepala desa, hingga pelapor.
"Dari keterangan itu, diduga terkait permintaan uang Rp 2 juta, makanya Propam meningkatkan menjadi pemeriksaan kode etik terhadap kapolsek dan kanit reskrim," tuturnya.
Permintaan Uang Damai Rp 50 Juta?
Sebelumnya penanganan kasus guru Supriyani di Polsek Baito juga diwarnai kabar soal permintaan uang damai Rp 50 juta agar kasusnya beres.
Namun, Kombes Iis Kristian menyebut informasi soal itu masih perlu didalami lagi.
"Keterangan-keterangan itu (minta Rp 50 juta) masih perlu didalami, tetapi yang Rp 2 juta sudah diterima (kapolsek), itu dari keterangan yang dikumpulkan," ucap Kombes Iis.(fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam