jpnn.com - Guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani ogah meladeni somasi yang dilayangkan Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga. Batas waktu 1x24 jam yang diberikan pun sudah lewat.
Sebelumnya, Bupati Surunuddin menyomasi guru Supriyani yang mencabut surat perdamaiannya dengan Aipda Wibowo Hasyim, orang tua siswa D yang diduga korban penganiayaan.
BACA JUGA: Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, Komisi III DPR: Kasus Itu Tidak Layak Disidangkan
Somasi dilakukan Bupati Konsel itu lantaran merasa dicemarkan nama baiknya selaku pihak yang memediasi guru Supriyani dengan orang tua siswa D.
BACA JUGA: Tuntutan Bebas Guru Supriyani Dianalisis Reza Indragiri, Serba-mengambang
Lantas apa reaksi Bupati Konsel Surunuddin setelah batas waktu 1x24 jam bagi Supriyani meminta maaf sudah lewat?
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Konsel Annas Masud mengatakan pihaknya menunggu arahan Bupati Surunuddin Dangga terkait dengan somasi terhadap guru honorer SDN 4 Baito Supriyani yang telah melewati batas waktu.
BACA JUGA: Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri
Dia menyebut somasi dilayangkan kepada Supriyani karena guru honorer itu telah mencabut kesepakatan damainya dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim.
Batas waktu menjawab somasi yang diberikan 1x24 jam sudah lewat setelah surat dikeluarkan pada 6 November 2024 lalu.
"Iya belum ada permintaan maaf (dari Supriyani), tetapi kami masih menunggu arahan bupati, karena sampai hari ini belum ada perintah dan arahan selanjutnya dari bupati," kata Annas Masud, Selasa (12/11/2024).
Annas mengatakan bahwa komitmen pemerintah daerah (Pemda) adalah memberikan teguran kepada guru honorer SDN 4 Baito Supriyani yang saat ini sedang berselisih dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim, karena tidak ada penekanan yang terjadi saat proses mediasi di lakukan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konsel.
Hal itu terkait dengan pernyataan Supriyani yang merasa tertekan saat terjadi mediasi yang diinisiasi Bupati Konsel tersebut.
"Kalau kami tidak somasi maka publik akan menilai bahwa benar ada penekanan saat terjadinya mediasi tersebut," ujarnya.
Selain itu, Annas juga menjelaskan bahwa somasi yang dilayangkan kepada Supriyani itu merupakan bukti yang dilakukan oleh Pemkab Konsel agar memberikan rasa damai kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada pihak-pihak yang bersangkutan dalam perkara dugaan penganiayaan di SDN 4 Baito.
"Somasi ini dilakukan sebagai bukti bahwa mediasi yang dilakukan adalah untuk memberikan rasa damai kepada para pihak yang bersangkutan," tutur Annas Masud.
Dia menyampaikan bahwa mediasi perdamaian yang dilakukan langsung oleh Bupati Surunuddin Dangga itu merupakan pendekatan sosial kemasyarakatan untuk kerukunan.
"Bupati selalu menegaskan bahwa masalah proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo itu sesuatu yang berbeda dan bupati tidak akan mencampuri. Kita namanya pemerintah selalu berusaha mendamaikan para pihak," tambah Annas Masud.
Guru Supriyani Ogah Meladeni Somasi dari Bupati
Sebelumnya diberitakan bahwa guru honorer Supriyani melalui kuasa hukumnya ogah meladeni somasi Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga, terkait pencabutan kesepakatan damai pengajar SDN 4 Baito itu dengan Aipda Wibowo Hasyim, orang tua siswa D yang diduga korban penganiayaan.
Somasi itu dilayangkan Bupati Surunuddin melalui bagian hukum Sekretariat Daerah Pemkab Konsel.
Menurut surat somasi tersebut, ulah Supriyani selaku guru gonorer di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konsel mencabut surat perdamaian merupakan tindakan pencemaran nama baik sang Bupati.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan bahwa somasi tersebut merupakan sesuatu yang tidak berdasar.
"Kami tidak perlu tanggapi surat somasi, meskipun ada tuntutan permintaan maaf serta mencabut kembali pencabutan surat permintaan maaf dan ancaman melaporkan ke polisi, silahkan saja,” ujar Andri diberitakan Disway, Minggu (10/11/2024).
Dia menyampaikan bahwa guru Supriyani tidak pernah mencemarkan nama baik siapa pun.
Menurutnya, Apa yang disampaikannya kliennya terkait perdamaian yang dimediasi Bupati Konsel, merupakan kondisi yang dialami Supriyani.
Andri mengatakan saat pertemuan tersebut banyak pejabat-pejabat yang hadir dan sepertinya mereka mengarahkan agar Supriyani menyetujui untuk melakukan perdamaian dengan pihak Aipda Wibowo Hasyim.
Sementara, Andri menganggap surat perdamaian itu sangat merugikan Supriyani, karena saat ini kasus tersebut masih berjalan, baik pembuktian Supriyani tidak bersalah hingga pelaporan kode etik, baik untuk pihak kejaksaan maupun di kepolisian yang menangani kasus tersebut.
Supriyani sendiri mengungkapkan meskipun tidak ada pembicaraan serta ungkapan yang memaksa dirinya untuk menandatangani surat perjanjian damai tersebut, namun secara kebatinan dia tertekan.
"Kemarin itu tidak ada yang menekan dan memaksa, namun di balik itu semua batin saya yang tertekan," ujarnya bebera hari lalu.(ant/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam