jpnn.com, KONAWE SELATAN - Persidangan perkara guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bernama Supriyani dituduh memukul muridnya yang juga anak polisi terus bergulir.
Dalam sidang pemeriksaan saksi di PN Andoolo, Konsel, Rabu (30/10/2024), ada saksi yang mengungkap upaya penyidik Polsek Baito yang terkesan memaksa Supriyani mengakui telah memukul siswanya inisial D (8).
BACA JUGA: Kasus Guru Supriyani: Setelah Camat Baito Hilang Jabatan, 6 Polisi Diperiksa Propam
Dalam sidang pemeriksaan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang, yakni Aipda Wibowo Hasyim dan Nur Fitriana selaku ayah dan ibu korban, dua guru Siti Nuraisah dan Lilis Herlina, serta Kepala SDN 4 Baito Sana Ali.
BACA JUGA: Heboh Kasus Guru Honorer Supriyani, Bupati Meradang, Jabatan Camat Sudarsono Melayang
Saksi Kepala SDN 4 Baito Sana Ali menceritakan bahwa terkait kasus tersebut awalnya dia ditelepon oleh penyidik Polsek Baito bernama Jefri.
Pak Kepsek pun janjian dengan Jefri untuk bertemu di rumah penyidik tersebut.
BACA JUGA: Innalillahi, Kru TV One Mengalami Kecelakaan di Tol Pemalang
"Menyangkut kasus ini, Pak Jefri bilang bukti sudah ada, besok akan ada penetapan tersangka dan (Supriyani) dijemput," kata Sana Ali di hadapan majelis hakim.
Sana Ali mengaku sangat kaget mendengar kabar tersebut, dan bertanya kepada penyidik kenapa cepat dilakukan penetapan tersangka, bahkan akan menjemput Supriyani, padahal dirinya bisa mengatasi masalah tersebut.
"Saya bilang kenapa cepat sekali. Saya perbaiki ini masalah," ujarnya.
Setelah itu, penyidik kemudian meminta Sana Ali selaku kepsek untuk membujuk Supriyani agar mengakui perbuatan dan diantar ke rumah orang tua korban, yakni Aipda Wibowo Hasyim yang juga merupakan personel Polsek Baito.
"Saran itu, kemudian saya menghampiri Ibu Supriyani. Baru kita (kami) pergi minta maaf di rumahnya Pak Wibowo," ucapnya.
Menurut Sana Ali, saat itu Supriyani menangis karena tidak mau untuk meminta maaf kepada keluarga korban. Sebab, guru honorer itu tidak melakukan penganiayaan kepada anak Aipda Wibowo.
Namun dengan terpaksa, Supriyani bersama suaminya menuruti Sana Ali untuk bertemu orang tua D.
Nah, sesampai di rumah orang tua D, mereka kemudian langsung bertemu dengan Aipda Wibowo dan istri Nur Fitriana.
"Kita (kami) masuk, saya sampaikan maksud dan tujuan kami datang untuk minta maaf. Pak Bowo (Wibowo) berkata ini yang saya tidak suka begini. Kalau gentle datang sendiri," ungkapnya.
"Bu Supriyani ditanya, sambil menangis dia mengaku. Namun, Pak Wibowo mengatakan 'saya tidak mau serta merta memberikan maaf, kasih saya waktu berpikir, tetapi yang menentukan yang melahirkan (istri)'," tutur Sana Ali menirukan pembicaraan mereka.
Sana Ali menjelaskan setelah pulang dari rumah Aipda Wibowo, dirinya langsung pergi ke Polsek Baito untuk bertemu penyidik yang mengarahkannya untuk bertemu dan meminta maaf kepada orang tua korban.
Kepsek SDN 4 Baito itu menemui penyidik untuk menginformasikan bahwa dia telah mengikuti arahan anggota Polsek Baito tersebut.
Selain itu, Sana Ali juga berupaya menemui Kepala Desa (Kades) Wonua Raya untuk menyampaikan agar kades turut membantu menyelesaikan masalah ini.
"Saya ketemu juga Pak Desa Wonua Raya, minta tolong bantu ini persoalan karena warganya," ujarnya.
Menurut Sana Ali, seusai Supriyani meminta maaf itu, kasus tersebut sempat mereda beberapa bulan, hingga datang kabar yang mengejutkannya, pahit, yakni Supriyani telah ditetapkan sebagai tersangka melalui surat panggilan dari penyidik.
Di sisi lain, kata Sana Ali, Jefri sebagai penyidik yang menangani kasus ini pindah tugas setelah penetapan tersangka Supriyani.
"Pak Jefri pindah, ditangani oleh penyidik baru, tetapi dalam pemeriksaan saya sampaikan bahwa saya habis antar Ibu Supriyani minta maaf. Namun tiba-tiba ada panggilan, Ibu Supriyani dipanggil Jaksa, sampai akhirnya di tahan," tuturnya.
Mendengar guru Supriyani dipanggil jaksa lalu ditahan, Sana Ali mengaku bersedih karena tuduhan menganiaya murid itu di luar nalar pihak sekolah.
"Kita (saya) bersedih. Guru-guru juga sedih," ungkapnya.
Saksi lainnya, Lilis Herlina menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya menyayangkan tuduhan penganiayaan oleh Supriyani terhadap siswanya yang inisial D.
Sebab, dia dan Supriyani sama sekali tidak berani memukul siswa. "Jawaban Ibu Supriyani, jangankan anak polisi, anak orang biasa saja kita tidak berani pukul," ucap Lilis.
Di mata Lilis Herlina, guru Supriyani yang telah 16 tahun menjadi honorer merupakan pribadi yang sabar, pendiam, dan orang yang jarang untuk marah. "Tidak pernah saya dengar marah-marah," sebut Lilis Herlina.
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan menanggapi kesaksian itu menuturkan bahwa keterangan Kepsek SDN 4 Baito sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurutnya, bahwa Supriyani pergi menemui keluarga korban dan disuruh mengakui, karena ada ancaman dari penyidik Jefri yang akan menjadikan guru tersebut tersangka.
"Jelas dikatakan sebelum itu, Pak Jefri ketemu dengan kepala sekolah, disampaikan bahwa semua berkas perkara, barang bukti, dan kesaksian sudah lengkap. Besok ini akan ditetapkan tersangka Ibu Supriyani. Dia sarankan kalau mau dia pergi minta maaf sama Pak Bowo, persoalan akan selesai," kata Andri.
Kemudian, pesan dari penyidik bernama Jefri itu disampaikan kepsek kepada guru Supriyani agar meminta maaf biar perkara itu selesai.
"Setelah itu Ibu Supriyani terpaksa. Ibu Supriyani menangis seakan dipaksa mengaku pada apa yang dia tidak lakukan, bahkan di hadapan Pak Bowo, Ibu Supriyani mengangguk, mengiyakan sambil menangis," tambahnya.(ant/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam