Kasus Habib Bahar, Polda Jabar Periksa 50 Saksi, Sita 6 Barang Bukti 

Sabtu, 01 Januari 2022 – 13:21 WIB
Polisi menyampaikan perkembangan kasus Bahar Smith di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (1/1/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com, BANDUNG - Pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA dengan terlapor Habib Bahar Smith masih terus berjalan. 

Penyidik dari Polda Jawa Barat menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti dalam kasus itu. 

BACA JUGA: Anggota TNI Datangi Ponpes Habib Bahar, Ini Respons Fadli Zon, Tegas!

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman menjelaskan saksi yang telah diperiksa dalam kasus ujaran kebencian itu bertambah menjadi 50 orang dari sebelumnya 34. 

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada saksi pelapor dan saksi lainnya dengan total 34 saksi. Adapun perkembangan hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi 50 orang," kata Arief Rachman di Polda Jawa Barat, Sabtu (1/1). 

BACA JUGA: Analisis Reza Indragiri: Teror Kepala Anjing untuk Habib Bahar Pesan Kematian

Menurut dia, yang telah diperiksa itu mulai dari saksi yang ada di tempat kejadian, saksi pelapor, hingga saksi ahli dari berbagai bidang. Adapun saksi ahli yang telah diperiksa berjumlah 21 orang.

Selain saksi yang bertambah, kata Arief, barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut juga bertambah menjadi enam buah, dari sebelumnya empat. Sebanyak dua barang bukti tersebut, yakni satu unit handphone dan satu unit flashdisk.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Habib Bahar Menyoroti Kalimat Brigjen Achmad Fauzi, Sebuah Ancaman?

Dia mengatakan barang bukti yang telah disita itu bakal langsung dikirimkan ke Laboratorium Digital Forensik Polri untuk segera dilakukan pemeriksaan. 

“Kesimpulannya, penyidik sudah periksa 50 saksi dan menyita enam barang bukti sampai saat ini," kata dia.

Adapun kasus yang melibatkan Habib Bahar, yakni terkait adanya ujaran kebencian yang diduga terjadi pada saat kegiatan ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 11 Desember 2021.

 Namun pihak kepolisian belum menjelaskan materi ujaran kebencian yang menjadi duduk perkara. Adapun kasus itu diselidiki bermula dari adanya laporan di Polda Metro Jaya.

Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (antara/jpnn) 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler