Kasus Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Nasib Kombes Agus Nurpatria Diputuskan Siang Ini

Rabu, 07 September 2022 – 13:08 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Sidang kode etik mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria bakal kembali dilanjutkan pada Rabu (7/9) hari ini.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang etik Kombes Agus pada Selasa (6/9) digelar mulai pukul 10.00 WIB sampai 23.00 WIB.

BACA JUGA: Ternyata Ini Peran Kombes Agus Nurpatria di Kasus Brigadir J, Oalah

Sidang itu juga menghadirikan 14 orang saksi.

"Kemudian sidang KKEP diskors dan akan dilanjutkan pada hari ini Rabu 7 September 2022 pada pukul 13.00 WIB," kata Nurul di Mabes Polri, Rabu.

BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Aipda Karnain Tewas di Depan Anak dan Istri, Ngeri

Perwira menengah Polri itu kemudian membeberkan agenda sidang etik Kombes Agus tersebut.

"Dengan agenda, pembacaan tuntutan dari penuntut, pembacaan nota pembelaan dari pendamping, dan pembacaan putusan," tutur Nurul.

BACA JUGA: Aipda Rudi Tembak Mati Sesama Polisi, Kapolda Bertindak, AKP Mansyur Langsung Dicopot

Kombes Agus menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) perkara menghalang-halangi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kombes Agus menjalani sidang etik secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, sekitar pukul 10.10 WIB pada Selasa (6/9).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim KKEP menghadirikan 14 saksi dalam sidang etik Kombes Agus.

Dalam perkata menghalang-halangi penyidikan, Kombes Agus disebut tak hanya melakukan perusakan CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

"Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP (tempat kejadian perkara, red)," kata Dedi

Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka tindak pidana merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketujuh tersangka itu ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

BACA JUGA: Pengakuan Terbaru Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5, Sungguh Tak Disangka

Lalu, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.(cr3/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler