Ternyata Ini Peran Kombes Agus Nurpatria di Kasus Brigadir J, Oalah

Selasa, 06 September 2022 – 17:04 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria tengah menjalani sidang etik perkara menghalang-halangi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kombes Agus menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, sekitar pukul 10.10 WIB pada Selasa (6/9).

BACA JUGA: 4 Poin Ini Bumerang Bagi Putri Candrawathi, Ada Skenario Palsu

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal atau Irjen Dedi Prasetyo membeberkan peran Kombes Agus dalam perkara itu.

Menurut Dedi, tersangka Agus tak hanya melakukan perusakan CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA: Polri Siapkan Sidang Banding Meski Ferdy Sambo Cs Belum Beri Kepastian

"Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP (tempat kejadian perkara, red)," kata Dedi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa (6/9).

Mabes Polri sendiri membagi tiga klaster dalam perkara obstruction of justice di kasus pembunuhan ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut.

BACA JUGA: Santri Gontor Dianiaya hingga Tewas, Mengerikan, AKBP Catur Bergerak

Klaster itu berupa pihak yang melakukan perusakan alat bukti CCTV, upaya menghalangi penyidikan di lokasi kejadian, dan ketidakprofesionalan dalam olah TKP.

Dalam perkara ini, Polri juga telah menetapkan tujuh perwira tersangka obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketujuh tersangka itu ialah Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Lalu, eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut, Komisi Kode Etik Polri telah menyidangkan tiga tersangka.

Ketiga tersangka itu ialah mantan Kompol Baiquni Wibowo, Irjen Ferdy Sambo, dan Kompol Chuck Putranto. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler