Kasus Hambalang Picu Kemenkeu Perketat Pengajuan Anggaran

Senin, 24 Desember 2012 – 05:39 WIB
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport center Hambalang telah menyeret dua petinggi kementerian keuangan, yakni  Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo dan Wamenkeu Anny Ratnawati. Meski belum terbukti bersalah, kasus ini menjadi pelajaran bagi Kemenkeu. Karenanya Kemenkeu bakal lebih berhati-hati dalam pengurusan anggaran yang diajukan oleh kementerian teknis.
   
"Proses memang harus ditata lebih bagus lagi," kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Herry Purnomo, Minggu (23/12). Menurut Herry, saat ini Kemenkeu terus memperbaiki kualitas pegawai yang mengurusi penganggaran. "SDM kita perbaiki kualitasnya," ujarnya.
   
Kemenkeu juga meminta kementerian teknis turut memahami ketentuan dalam pengajuan anggaran. Kejadian saling lempar tanggung jawab seperti yang terjadi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) diharapkan tidak terjadi lagi.

"KL harus lebih memahami aturan yang ada, termasuk fungsi-fungsi yang melekat pada Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran, sehingga tidak ada saling lempar batu," ujarnya.
   
Dalam proyek Hambalang, Menpora bertindak selaku Pengguna Anggaran. Sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran adalah Sekjen Kemenpora. Pengajuan anggaran tahun jamak Hambalang dilakukan oleh Sekjen Kemenpora kala itu, Wafid Muharam. Kemenkeu tetap memproses pengajuan itu karena Wafid dianggap mewakili kementerian.
     
Nah, hal itu dipermasalahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena dianggap melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Rizal Mallarangeng, adik Andi Alifian Mallarangeng, bekas Menpora yang menjadi tersangka kasus Hambalang, juga menggunakan persoalan prosedur tersebut untuk menyeret pihak lain. Kubu Andi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneliti keterlibatan Menkeu Agus Martowardojo dan Anny Ratnawati yang pada 2010 menjadi Dirjen Anggaran.

Setelah diperiksa sebagai saksi di KPK pekan lalu, Wamenkeu Anny Ratnawati mengatakan  proses penganggaran di Kemenkeu hanya bersifat administratif. Sedangkan tanggung jawab penggunaan anggaran berada pada menteri di kementrian teknis, yakni Menpora.

Menurut Anny, sesuai pasal 8 UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menkeu bertugas mengesahkan anggaran. Dalam pelaksanaan proyek, tugas yang berkaitan dengan operasional dijelaskan di pasal 9. Di situ disebutkan bahwa menteri pimpinan lembaga adalah pengguna anggaran. Tugasnya adalah salah satunya merancang anggaran, membuat dokumen pelaksanaan, melaksanakan anggaran, sampai dengan laporan. (sof/ca)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidak Pasar Jelang Natal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler