jpnn.com, JAKARTA - Menurunnya kasus harian Covid-19 membuat sebagian aktivitas ekonomi mulai dibuka.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai Kementerian Dalam Negeri juga bisa mengkaji ulang peraturan resepsi pernikahan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali.
BACA JUGA: Catatan Ketua MPR RI: Merawat Kredibilitas Pinjol untuk Melindungi Nasabah
Dalam instruksi tersebut, resepsi pernikahan di wilayah PPKM 3 Jawa-Bali bisa dilakukan dengan maksimal 20 tamu undangan. Sedangkan untuk daerah PPKM level 2 Jawa-Bali, resepsi pernikahan bisa dilakukan dengan maksimal 50 tamu undangan.
Menurut dia, berdasarkan aspirasi dari pelaku usaha wedding/pernikahan dan gedung pertemuan pemerintah agar bisa membuat ketentuan tamu undangan tersebut jangan langsung mengatur spesifik kepada jumlah.
BACA JUGA: Siti Fauziah Siap Bawa Tuntutan Mahasiswa Pendemo ke Pimpinan MPR RI
Melainkan menggunakan persentase ruangan.
"Misalnya, untuk daerah PPKM level 1 maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan, daerah PPKM level 2 maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, sedangkan untuk daerah PPKM level 3 maksimal 35 persen dari kapasitas ruangan," ujar Bamsoet usai menerima Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia, di Jakarta, Kamis (14/10).
BACA JUGA: Bamsoet: MPR Bersama ESQ Leadership Siapkan 7 Video Menarik
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan selain karena pandemi Covid-19 sudah mulai reda, cakupan vaksinasi terhadap pelaku usaha jasa pesta pernikahan juga sudah sangat besar.
Bamsoet menyebut perubahan menjadi persentase ruangan diharapkan bisa menghidupkan kembali geliat ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari industri tersebut.
Pandemi Covid-19 yang sudah berjalan hampir 1,5 tahun, menyebabkan penurunan omzet hingga 90 persen bagi pelaku industri pernikahan.
Selain itu, kata dia, pelaku usaha wedding tersebut juga sudah menyatakan komitmennya menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Sekaligus juga memastikan setiap hotel ataupun gedung pertemuan yang dijadikan tempat pernikahan sudah memiliki scan barcode pedulilindungi," jelas Bamsoet.
Kepala Badan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan berdasarkan data Satgas Covid-19, penurunan kasus Covid-19 telah berlangsung kurang lebih dua bulan terakhir.
Jumlah kasus mingguan turun 23 persen, jumlah kematian turun 32 persen, dan bed occupancy rate (BOR) ruang isolasi maupun ICU isolasi tidak melebihi 60 persen.
Bamsoet juga menyebut capaian vaksinasi nasional juga termasuk yang terbaik di dunia. Berdasarkan data Our World Data, hingga hari ini Indonesia menduduki peringkat keenam dunia, dengan telah menyuntikan sekitar 159,8 juta dosis vaksin.
"Positivity rate harian Covid-19 juga sangat baik, per 13 Oktober 2021 berada di kisaran 0,68 persen, jauh berada diambang batas yang ditetapkan WHO sebesar 5 persen," pungkas Bamsoet.
Turut hadir antara lain, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia (APJI) Rahayu Setiowati, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI) Suprafto, dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Gedung Pertemuan dan Tempat Resepsi Indonesia (ASGEPRINDO) Dwi Wundyarto. Hadir pula Sekretaris Jenderal APJI Radarwati, Ketua APJI DKI Jakarta Tahsya Magan Anda, dan Sekjen ASGEPRINDO Muhammad Syukur. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia