JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dikabarkan menerima hadiah mobil Toyota Harrier dari perusahaan penggarap proyek Hambalang, mungkin bisa bernafas lega.
Kendati Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan itu memenuhi unsur gratifikasi dan masuk dalam tindak pidana korupsi, namun sepertinya kasus itu diisyaratkan akan dilepas KPK. Apa alasannya?
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, memang kasus itu sudah memenuhi unsur, namun karena nilainya di bawah Rp1 miliar maka level penyidikannya bukan di KPK.
"Untuk kasus Harrier sudah sangat memenuhi unsur (gratifikasi atau dugaan korupsi), tapi nilainya di bawah Rp1 miliar," kata Adnan usai konfrensi pers, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/2).
"Saya setuju levelnya (mengusutnya) bukan di KPK," tambah Adnan.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-undang Pemberantasan Korupsi, menangani penanganan tindak pidana korupsi di atas Rp 1 miliar.
Kendati demikian, sampai saat ini berkas penyelidikan kasus itu masih ada di tangan lembaga pimpinan Abraham Samad Cs itu. Namun, Adnan mengaku belum mengetahui tindaklanjut penyelidikan kasus ini.
Adnan mengatakan, KPK belum bisa menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Anas. Menurutnya, sampai hari ini belum pernah dilakukan gelar perkara yang dilakukan di level pimpinan untuk membahas status Anas. Kata Adnan, gelar perkara baru hanya dilakukan pada level penyidik saja.
"Sampai sekarang pimpinan belum merapatkan Anas menjadi tersangka," paparnya.
Seperti diberitakan, Anas disebut-sebut diberikan sebuah mobil jenis Toyota Harrier oleh PT Adhi Karya sebagai imbalan karena membantu meloloskan perusahaan itu menggarap proyek Hambalang. (boy/jpnn)
Kendati Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan itu memenuhi unsur gratifikasi dan masuk dalam tindak pidana korupsi, namun sepertinya kasus itu diisyaratkan akan dilepas KPK. Apa alasannya?
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, memang kasus itu sudah memenuhi unsur, namun karena nilainya di bawah Rp1 miliar maka level penyidikannya bukan di KPK.
"Untuk kasus Harrier sudah sangat memenuhi unsur (gratifikasi atau dugaan korupsi), tapi nilainya di bawah Rp1 miliar," kata Adnan usai konfrensi pers, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/2).
"Saya setuju levelnya (mengusutnya) bukan di KPK," tambah Adnan.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-undang Pemberantasan Korupsi, menangani penanganan tindak pidana korupsi di atas Rp 1 miliar.
Kendati demikian, sampai saat ini berkas penyelidikan kasus itu masih ada di tangan lembaga pimpinan Abraham Samad Cs itu. Namun, Adnan mengaku belum mengetahui tindaklanjut penyelidikan kasus ini.
Adnan mengatakan, KPK belum bisa menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Anas. Menurutnya, sampai hari ini belum pernah dilakukan gelar perkara yang dilakukan di level pimpinan untuk membahas status Anas. Kata Adnan, gelar perkara baru hanya dilakukan pada level penyidik saja.
"Sampai sekarang pimpinan belum merapatkan Anas menjadi tersangka," paparnya.
Seperti diberitakan, Anas disebut-sebut diberikan sebuah mobil jenis Toyota Harrier oleh PT Adhi Karya sebagai imbalan karena membantu meloloskan perusahaan itu menggarap proyek Hambalang. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Mau Buka Mulut Soal Sprindik Anas
Redaktur : Tim Redaksi