Kasus Hutan Riau Seret M Romahurmuziy

Selasa, 18 November 2014 – 11:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR, M Romahurmuziy, Selasa (18/11). Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau ke Kementerian Kehutanan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GM (Gulat Manurung, red),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (18/11).

BACA JUGA: Ketua MPR Pertanyakan Kebijakan Jokowi Naikkan BBM

Menurut Priharsa, keterangan Romahurmuziy diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.

Selain memeriksa Romahurmuziy, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun. Annas diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk Gulat.

BACA JUGA: Demi Amankan Jokowi, Paspampres Bakal Diperkuat Polri

Gulat juga menjadi salah satu pihak yang dijadwalkan diperiksa KPK. "GM diperiksa sebagai tersangka," ucap Priharsa.

Dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Annas dan Gulat.

BACA JUGA: Pasca BBM Naik, Polri Siaga Satu

Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar. Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan.

Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi‎, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke area peruntukan lainnya.

KPK sudah melakukan rekonstruksi ‎terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut, Kamis (13/11). Dengan dilakukan rekonstruksi, kemungkinan berkas pemeriksaan tersangka kasus itu segera rampung.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wasekjen Demokrat Sebut Jokowi Raja Tega


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler