Kasus Iklan APPSI Dilimpahkan ke Polisi

Rabu, 12 September 2012 – 18:05 WIB
JAKARTA - Panwaslu DKI Jakarta akhirnya memutuskan bahwa iklan televisi yang menampilkan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia(APPSI) APPSI Prabowo Subianto bersama pasangan calon gubernur Jokowi-Ahok sebagai kampanye di luar Jadwal. Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu DKI, Ramdhansyah usai menggelar rapat pleno di kantornya tadi siang.

"Kami memutuskan APPSI telah melakukan kampanye di luar jadwal," ujar Ramdhansyah kepada wartawan di kantornya, Rabu (12/9).

Keputusan diambil setelah mendengar keterangan dari berbagai pihak. Diantaranya adalah pengurus APPSI, tim sukses Jokowi-Ahok, lembaga penyiaran, lembaga sensor dan pihak televisi swasta yang menayangkan iklan tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Panwaslu menilai Iklan APPSI telah memenuhi seluruh unsur kampanye seperti yang diatur dalam undang-undang. Unsur-unsur tersebut antara lain dilakukan oleh tim kampanye, menampilkan atribut pasangan calon serta ada ajakan memilih dan pemamparan visi misi pasangan calon.

Selanjutnya Panwaslu akan meneruskan hasil putusannya kepada pihak kepolisian. Pasalnya, kampanye di luar jadwal merupakan salah satu pelanggaran pidana pemilu. Atas iklan yang dibuatnya, APPSI dapat dijerat pasal 116 ayat 1 UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPUD diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak 1 juta rupiah," ujar Ramdhansyah membacakan isi pasal.

Sementara itu anggota Panwaslu DKI Jakarta, M.Jufri mengatakan bahwa putusan ini tidak membuat Prabowo Subianto selaku Ketua APPSI secara otomatis terancam pidana penjara. Menurut Jufri, yang berwenang  menentukan siapa yang harus menanggung hukuman pidana adalah pihak kepolisian.

"Kita hanya laporkan kampanye di luar jadwal oleh APPSI, nanti polisi yang cari siapa pengurus yang harus bertanggung jawab," ucap Jufri.

Iklan APPSI yang menampilkan pasangan cagub Jokowi-Ahok ditayangkan oleh empat stasiun televisi swasta pada tanggal 27 Agustus lalu. Dalam iklan tersebut Jokowi digambarkan sebagai sosok yang memiliki kepedulian besar pada pedagang pasar tradisional. Di dalam iklan juga tercantum tanggal 20 September 2012 yang merupakan hari pemunggutan suara pilkada DKI putaran dua. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Panwaslu Putuskan Kasus Iklan APPSI

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler