Kasus Impor Bawang: Ini Alasan Polisi Belum Tahan Bos PT CGM

Jumat, 13 Juli 2018 – 13:48 WIB
Polri menggelar konferensi pers soal kasus penyalahgunaan importasi bibit bawang putih di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (31/5). Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan penyalahgunaan izin impor bawang putih dengan tersangka Pieko Njoto Setiadi selaku pemilik PT Fajar Mulia Transindo (FMT) dan PT Citra Gemini Mulia (CGM).

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Silitonga, kasus itu akan terus berlanjut hingga ke meja hijau.

BACA JUGA: Warning Mister Cakil ke Situs Bawaslu Tak Digubris

“Masih terus dilakukan pendalaman semua, nanti kalau sudah lengkap akan kami jelaskan,” kata dia kepada wartawan, Jumat (13/7).

Perwira menengah ini menambahkan, anak buahnya sudah memeriksa beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan, termasuk dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA: Perwakilan Aksi 67 Diterima Bareskrim, Begini Dialognya

Namun, dia belum bisa menyampaikan detailnya siapa saja yang diperiksa. “Memang yang sudah dimintai keterangan, tapi saya belum evaluasi karena banyak kasus lain. Saya mau cek dulu ya,” ujarnya.

Lanjut Daniel menyampaikan, pihaknya sampai saat ini belum melakukan penahanan terhadap Pieko yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia. “Belum dilakukan penahanan, saya belum sempat evaluasi. Saya akan segera evaluasi,” jelas dia.

BACA JUGA: Aksi 67, Massa PA 212 Meluber Hingga Monas

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyita 300 ton bawang putih di sebuah gudang kawasan Surabaya, Jawa Timur. Diduga, bawang putih asal Tiongkok karena ada penyalahgunaan izin impor.

Harusnya, impor bawang putih ini dilaksanakan oleh PT Pertani (Persero) sesuai yang tertera dalam dokumen perjanjian ekspor impor. Namun, ternyata pelaksanaan impor dilakukan oleh PT CGM (Citra Gemini Mulia).

Selain itu, ratusan ton bawang putih tersebut juga sebanyak tujuh ton merupakan bibit bawang putih yang diimpor oleh perusahaan rekanan PT PTI yaitu PT TSR (Tunas Sumber Rejeki).

Sehingga, penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini antara lain Direktur PT TSR inisial TKS yang ditangkap polisi. Kemudian, tiga tersangka lainnya yakni Direktur Operasional PT Pertani berinisial MYI, Direktur PT. CGM inisial TDJ dan PN (Pieko Njoto Setiadi).

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 144 Jo Pasal 147 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 6 miliar dan paling lama 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Pak Tjahjo Siap Sambut Massa Aksi 67 di Kemendagri


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler