Warning Mister Cakil ke Situs Bawaslu Tak Digubris

Jumat, 06 Juli 2018 – 22:22 WIB
Penyidik Ditsiber Bareskrim Polri menggiring DS alias Mister Cakil yang menjadi tersangka peretasan situs Bawaslu, Jumat (6/7). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - DS alias Mister Cakil (18) harus berurusan dengan aparat kepolisian karena meretas situs Bawaslu. Menurut DS, dia sebelum meretas situs milik lembaga penyelenggara pemilu itu sempat memberikan peringatan terlebih dahulu.

"Sempat beritahu situs Bawaslu sebelum saya hack bahwa ada lubang bisa dibobol, tapi enggak ditanggapi," kata DS di Direktorat Siber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).

BACA JUGA: Perwakilan Aksi 67 Diterima Bareskrim, Begini Dialognya

Baca juga: Autodidak, Mister Cakil Bangga Bisa Meretas Situs Pemerintah

Meski begitu, dia tetap merasa bangga bisa meretas situs Bawaslu. Dia melakukan peretasan atas berbagai situs secara acak.

BACA JUGA: Autodidak, Mister Cakil Bangga Bisa Meretas Situs Pemerintah

“Kadang situs kecil dan situs besar. Bangga bisa meretas dan iya sangat lemah situs pemerintah,” imbuh dia.

Kini, Mister Cakil sudah menjadi tahanan Bareskrim. Dia dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.(mg1/jpnn)

BACA JUGA: Demokrat: Bawaslu Harus Mengadili Kasus Pelanggaran Pilkada

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi 67, Massa PA 212 Meluber Hingga Monas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler