"Kemungkinan penambahan tersangka ada. Tapi tergantung hasil penyidikan, didukung alat bukti yang cukup," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, saat dikonfirmasi Kamis (19/1).
Informasi yang berkembang, IA dalah mantan Presiden Direktur PT Indosat Mega Media (IM-2), anak perusahaan yang dibentuk PT Indosat Tbk untuk mengelola jaringan 3G. Meski anak perusahaan, tegas Noor, aturannya IM-2 tetap harus mendapatkan jaringan 3G lewat proses tender.
"Kan sudah jelas, intinya IM-2 itu bukan pemenang tender pemerintah. Sehingga dia tak berhak dan tak punya kewenangan memanfaatkan jaringan 3G," tambah Noor. Saat ditanya apakah IA yang menandatangani kesepakatan pengelolaan jaringan 3G, sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka, Noor tak bisa memastikan dengan alasan belum semua saksi diperiksa penyidik Pidana Khusus.
IA ditetapkan sebagai tersangka korupsi sesuai Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus No PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tanggal 18 Januari 2012. Dia disangka telah memperkaya diri, orang lain, atau korporasi sesuai Pasal 2 UU Korupsi.
Sebelumnya, Division Head Public Relations Indosat, Djarot Handoko membantah telah terjadi kerugian negara dalam penunjukan IM-2. Disebutkan pula penunjukan sesuai prosedur, termasuk migrasi IM-2 ke Indosat pada November 2011 yang menurutnya merupakan bagian rencana kerja jangka panjang perusahaan. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Denny Indrayana Dianggap Tukang Bual
Redaktur : Tim Redaksi