Kasus ini Bikin Negara Rugi Rp 1,5 Triliun

Rabu, 28 Desember 2016 – 21:59 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JPNN.com - Sidang perkara atas kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Samsudin Warsa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12).

Penasihat hukum ‎Samsudin, Heru Mardijarto mengatakan, perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya selaku mantan Direktur PT Geo Dipa Energi (Persero).

BACA JUGA: Pengecer Jual Premium di Atas Harga Normal

Dia menilai, akibat kasus ini, menghambat program 35 ribu MW yang menjadi prioritas Presiden Joko Widodo.

"Kalau dilihat, berdasarkan uraian peristiwa dalam Surat Dakwaan dengan No. Reg. Perkara PDM-476/Jkt.Sel/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016, tidak ditemukan tindak pidana terkait kontrak yang ditandatangani klien kami," kata dia di PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Kilang Cilacap Paling Modern di Asia Tenggara

Heru menjelaskan, dalam konteks hukum panas bumi di Indonesia tidak mengenal istilah izin konsesi, melainkan kuasa pengusahaan.

Dalam hal ini, Geo Dipa merupakan perusahan yang dibentuk untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng dan Patuha.

BACA JUGA: Subsidi Kewajiban, Bukan Beban

Hal tersebut mengacu pada surat PT Pertamina yang menunjuk Geo Dipa berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 22 Tahun 1981.
Hal ini kemudian ditegaskan lagi dengan PT Pertamina (Persero) melalui Surat No. 1083/C00000/2006-S0 tertanggal 27 September 2006.

Atas dasar itu secara singkat Geo Dipa sudah menerima hak pengelolaan sejak pendiriannya.

Kemudian dipertegas kembali oleh pemerintah melalui Kepmen ESDM No.2789 K/30/MEM/2012 dan Kepmen ESDM No.2192 K/30/MEM/2014 yang berisi mengenai penegasan Kuasa Pengusahaan Panas Bumi Dieng dan Patuha kepada Geo Dipa.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, semua kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak diundangkannya UU Panas Bumi.

"Oleh karenanya itu hak pengelolaan yang dimiliki GeoDipa saat ini masih tetap berlaku dan sesuai dengan hukum," terang Heru.

Heri menilai hal tersebut sebagai upaya kriminalisasi. Karenanya, Heru mengklaim, Geo Dipa telah mengirimkan surat kepada Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, Tim Saber Pungli, dan institusi-institusi terkait lainnya guna mengawal dan memantau jalannya proses persidangan tersebut.

Sebab, ada potensi kerugian negara yang besar dalam masalah kontrak GeoDipa dan Bumigas.

"Akibat hal ini, terdapat potensi kerugian keuangan negara paling tidak Rp1,5 triliun apabila proses pembangunan PLTP yang lain menjadi berhenti. Terlebih lagi, perkara ini terkait dengan PLTP Dieng dan Patuha yang juga merupakan aset negara dan termasuk ke dalam program 35.000 MW sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo," pungkas dia.

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalami Tangki Pertamina yang Kencing di Jalan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pertamina  

Terpopuler