jpnn.com - GARUT – Seluruh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang membuat video dukungan terhadap calon wakil presiden nomor 2 Gibran Rakabuming Raka sudah disanksi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Garut Nurdin Yana mengatakan, sanksi yang dijatuhkan berupa tidak mendapatkan honor dan dibebastugaskan selama tiga bulan.
BACA JUGA: Formasi CPNS & PPPK 2024, Jutaan Honorer Jangan Terbuai Angka Gemuk
"Sudah kita lakukan terhadap mereka skorsing selama tiga bulan, dan tidak mendapatkan honor apapun," kata Nurdin Yana kepada wartawan di Garut, Kamis (25/1).
Dia menjelaskan, Pemkab Garut sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu Garut terkait hasil pemeriksaan anggota Satpol PP Garut yang melakukan tindakan tidak netral dengan membuat video dukungan terhadap Gibran.
BACA JUGA: Pemda Bingung dengan Aturan Pusat soal Formasi PPPK 2024, Honorer Tendik Bereaksi
Namun, lanjutnya, Pemkab Garut sudah melakukan tindakan cepat tidak lama setelah video beredar di masyarakat dengan sanksi sesuai aturan yakni pemberhentian sementara atau bebas tugas.
Bagi Satpol PP yang statusnya tenaga kontrak dan sukarelawan, sanksi juga berupa tidak diberikan honor.
BACA JUGA: Formasi CPNS 2024: 8 Instansi Sudah Siap, Inilah Jadwal dan Tahapannya
"Kami sudah komunikasikan ke Bawaslu, dari sisi etika dan juga kode etik sudah ditanggapi lebih awal," katanya.
Sanksi maksimal berdasarkan peraturan netralitas pegawai pemerintahan yaitu pemecatan. Namun, kata Sekda, sanksi tersebut tidak diberikan.
Pemkab Garut sudah memutuskan hanya sanksi pemberhentian sementara dan tidak diberikan honor.
"Hanya tiga bulan tidak diberi honor, tidak ada pemecatan," kata Nurdin Yana.
Dia mengatakan, kasus anggota Satpol PP Garut tersebut menjadi pembelajaran bagi semua kalangan pegawai pemerintahan berstatus ASN, maupun berstatus PPPK, honorer dan sukarelawan yang harus menjaga netralitas dalam pemilu.
Secara aturan ASN maupun pegawai pemerintah dengan berbagai status lainnya, kata Nurdin, mendapatkan hak untuk memberikan suara pada pemilu. Namun pilihan maupun dukungan itu hanya untuk personal, tidak ditunjukkan kepada khalayak secara umum.
"Makanya ini pembelajaran pertama bagi kita semua, teman-teman ASN jangan berperilaku seperti itu, kita diminta netralitas, ya harus netral," tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Garut menyimpulkan dari hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur pidana pemilu kasus 14 anggota Satpol PP Garut yang membuat video kampanye dukungan terhadap calon wakil presiden nomor 2.
Perilaku mereka dinilai hanya tergolong pelanggaran terkait netralitas pegawai pemerintahan yang sanksinya diserahkan ke pejabat pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil kajian Sentra Gakkumdu Garut maka 14 oknum anggota Satpol PP Garut itu diduga melakukan pelanggaran netralitas, secara sah, dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran pemilu yakni melanggar peraturan perundang-undangan lainnya, bukan pidana pemilu.
Peraturan tersebut yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Fakta lainnya yakni pelanggaran netralitas yang berlaku bagi ASN sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Anggota Satpol PP Garut tersebut statusnya PPNPN maka proses penegakan aturan terhadap mereka terkait netralitas pemilu itu diserahkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang, yakni Sekretaris Daerah Pemkab Garut. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu