Kasus Ini Harus jadi Pelajaran Buat Pengelola Minimarket

Senin, 10 Mei 2021 – 00:07 WIB
Ilustrasi pencurian. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, SUKABUMI - Kasus pencurian di minimarket Jalan RA Kosasih, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (7/5) lalu akhirnya terungkap.

Pelaku MAW (26) merupakan karyawan minimarket. Dia menjarah brankas dan menggondol uang.

BACA JUGA: Top, Polisi Tangkap Komplotan Maling Pembobol Minimarket Kurang dari 12 Jam

Polisi mengamankan pelaku di kediamannya Kampung Gununggoong RT (04/01) Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Sukabumi.

“Pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB, kami menangkap MAW, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah Minimarket Alfamart di Jalan RA. Kosasih,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Cepi Hermawan dilansir dari Radar Sukabumi, Minggu (9/5).

BACA JUGA: Polisi Mendapat Perlawanan Saat Menggerebek Kampung Ambon

Cepi mengatakan, usai mengambil sejumlah uang dari brankas minimarket, pelaku diduga hendak menghilangkan jejak dengan menyiram area brankas dan kasir menggunakan bensin yang telah disiapkan dan membakarnya.

“Mungkin biar terlihat seperti kecelakaan kebakaran,” katanya.

Kepada polisi, pelaku melakukan aksinya di minimarket daerah Sukaraja Kabupaten Sukabumi dengan modus yang sama.

“Jadi selain minimarket yang di Ciaul, terduga pelaku juga pernah melakukan hal yang sama di Alfamart Sukaraja IV pada September 2020 lalu, yaitu dengan menggandakan, membuat duplikat kunci pintu dan brangkas minimarket,” paparnya.

Menurut Cepi, pelaku merupakan salah satu karyawan minimarket sehingga mudah untuk mengambil barang apa pun karena sebelumnya pelaku diduga telah menggandakan kunci, mulai dari kunci pintu, kasir hingga brankas.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah jaket ojek online, celana warna hitam, motor Merek Yamaha X Ride nomor polisi F 4615 OV, helm dan uang tunai hasil curian sebesar Rp30 juta,” ujarnya.

“Pelaku terancam Pasal 363 KUHP Jo pasal 406 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara,” katanya. (bam/d/radarsukabumi)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler