jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan penipuan bermodus investasi robot trading Viral Blast dan menangkap tiga pelaku.
Namun demikian, Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan bahwa masih ada pelaku lain yang dikejar di kasus yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 1,2 triliun, itu.
BACA JUGA: Viral Blast Global Mendapatkan Rekor MURI
Dia menyebut bahwa pelaku tersebut berinisial PW, pemilik Viral Blast.
Perwira menengah Polri itu menegaskan bakal memburu pelaku sampai dapat.
BACA JUGA: MPR Dorong Pembuatan UU Terkait Robot Trading, Kripto, dan Sistem Pembayaran
“Saat ini masih kami cari pelakunya,” ujar dia ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/2).
Robertus menuturkan bahwa PW punya peran yang sama dengan ketiga tersangka yang sudah ditangkap, yakni RPW, ZHP, dan MU.
BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Penipuan Bermodus Investasi Robot Trading, Rugikan Korban Rp 1,2 Triliun
“Sama dengan tiga orang yang sudah ditangkap. Mereka berempat owner-nya PT TGK (Trust Global Karya) atau Viral Blast,” kata dia.
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan total member Viral Blast mencapai 12 ribu orang.
Menurut Whisnu, platform Viral Blast ini ilegal lantaran tak punya izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus dan afiliasinya,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (22/2).
Dalam penangkapan tiga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, Rp 12.000.000, kartu ATM sebanyak 12 buah, empat unit mobil mewah, dan delapan unit telepon genggam. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan