Bareskrim Bongkar Penipuan Bermodus Investasi Robot Trading, Rugikan Korban Rp 1,2 Triliun

Selasa, 22 Februari 2022 – 08:30 WIB
Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan sampaikan berita terkini kasus investasi bodong robot trading bernama Viral Blast. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar penipuan bermodus investasi bodong robot trading bernama Viral Blast yang merugikan penggunanya hingga Rp 1,2 triliun.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dalam kasus ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Anda Mengenal 4 Pria Ini? Mereka sudah Ditangkap

Empat orang tersangka yang dimaksud adalah PW, RPW, ZHP, dan MU. Saat ini, PW belum ditangkap dan sudah berstatus buronan.

“Member robot trading ini mencapai 12.000 dengan investasi kurang lebih sekitar Rp 1,2 triliun," kata dia kepada wartawan, Senin (21/2).

BACA JUGA: Inilah Penyebab Kebakaran Ponpes yang Menewaskan 8 Santri di Karawang, Tak Disangka

Whisnu menuturkan Viral Blast ini berdiri di bawah PT Trust Global Karya sejak 2020.

Dari hasil pemeriksaan ternyata perusahaan tersebut tidak punya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau ilegal.

BACA JUGA: Konon Pablo Benua Ada di Salah Satu Manajemen Investasi Robot Trading

“Adapun hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus dan afiliasinya," sebut Whisnu.

Jenderal bintang satu ini menuturkan Viral Blast menerapkan sistem operasi skema Ponzi dan metode withdraw.

Dalam praktiknya, uang yang diinvestasikan oleh para pengguna justru mengalir ke kantong para tersangka.

“Uang yang dikumpulkan itu tidak dilaksanakan dengan seharusnya. Dalam pelaksanaannya disetorkan ke exchanger untuk kemudian dibagi atau didistribusikan kepada para pengurus dan leader-nya," ujar Whisnu.

Dalam kasus ini, selain menangkap tersangka Bareskrim juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, uang nilai Rp 12.000.000, kartu ATM sebanyak 12 buah, empat unit mobil mewah, dan delapan unit handphone.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat  Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 Juncto Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kemudian Pasal 105 Juncto Pasal 9 dan/atau Pasal 106 Juncto Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas dia. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler