JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan anak buah M NAzaruddin di Permai Grup, yakni Yulianis dan Oktarina Furi. Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi dan dugaan cuci uang pada pembelian saham PT Garuda Indonesia oleh sejumlah anak perusahaan Permai Grup yang kini disidik KPK.
"KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan Yulianis dan Oktarina Furi. Kita periksa sebagai saksi dalam kaitan penyidikan penyidikan korupsi dan pencucian uang pembelian saham Garuda," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Senin (13/2).
Menurut Johan, pemeriksaan atas Yulianis itu untuk menelusuri asal uang untuk pembelian saham. Sebab diduga uang yang digunakan berasal dari fee khusus untuk Permai Grup dari sejumlah proyek APBN.
Selain Yulianis Oktarina Furi, Direktur Mandiri Sekuritas Harry Harry Maryanto Supoyo. "KPK sudah menggunakan UU Pencucian Uang, kasus ini terus kita kembangkan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, hari ini KPK mengumumkan tentang penetapan status tersangka kepada Nazaruddin terkait pembelian saham saat initial public offering PT Garuda Indonesia, setahun silam. Nazar yang menjadi tersangka sejak pekan lalu, dijerat dengan dua UU sekaligus, yakni UU Antikorupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada persidangan atas Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, pernah terungkap bahwa Permai Grup membeli saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar. Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, saat bersaksi pada sidang Nazaruddin, mengungkapkan bahwa uang yang digunakan untuk pembelian itu berasal dari fee berbagai proyek.
Pembelian saham Garuda oleh Permai Grup itu dilakukan melalui anak-anak perusahaan di antaranya PT Permai Raya Wisata dengan nilai transaksi Rp 22,7 miliar, PT Exartech Technology Utama (Rp 124,1 miliar), PT Cakrawala Abadi (Rp 37,5 miliar), PT Darmakusuma (Rp 41 miliar), serta PT Pacific Putra Metropolitan (Rp 75 miliar).(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangga Buatkan Kebaya Keluarga Menag
Redaktur : Tim Redaksi