PALEMBANG--Terkait isu pemerasan oleh oknum jaksa terhadap beberapa guru di Baturaja, OKU, mendapat reaksi dari Kejaksaan Agung. Terbaru, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, akan membentuk tim untuk menyelidiki kebenaran isu tersebut
”Hasil pemeriksaan dari tim gabungan (Kejagung dan Kejati) ini akan segera diumumkan ke masyarakat, yang jelas saat ini tim sedang bekerja melakukan pendalaman,” ungkap Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Adil Wahyu Wijaya, seusai mengikuti upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-53, di halaman Kantor Kejati Sumsel, Senin (22/7).
Ia menjelaskan, pemeriksaan internal yang dilakukan tim gabungan telah dilakukan sebanyak dua kali dengan meminta keterangan dari berbagai pihak. ”Pemerikasaannya berlangsung di Kejati Sumsel pada Sabtu dan Minggu lalu. Yang diperiksa adalah Kajari Baturaja, Kasi Intel, Kasi Pidsus, dan pihak pelapor,” katanya.
Ia menambahkan, tim gabungan juga menjadikan rekaman video dalam situs youtube yang memuat percakapan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa.
Sementara Asisten Pengawas Kejati Sumsel Arie Arifin mengatakan hasil pemeriksaan tim gabungan akan dijadikan rekomendasi dalam menentukan sanksi kepada oknum jaksa tersebut jika terbukti melakukan tindakan pemerasan.
”Sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” katanya.
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan berlanjut ke pihak kepolisian jika memenuhi unsur pidana. Berdasarkan data Kejati Sumsel, pada semester pertama tahun 2013, pihaknya telah memberikan hukuman disiplin ringan terhadap 7 orang pegawai, hukuman disiplin sedang terhadap 6 orang pegawai, dan hukuman disiplin berat terhadap 1 orang pegawai.
”Bisa saja, jika memenuhi unsur-unsur dilakukan pemecatan sebagai PNS, tapi sejauh ini belum pernah ada kejadian seperti itu," katanya.
Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Ikeu Bachtiar, memastikan meskipun saat ini terdapat permasalahan dugaan pemerasan oleh oknum jaksa, pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) blok grand Disdik OKU dengan total nilai proyek sebesar Rp 20 miliar untuk rehab rangka baja 16 bangunan SD di Baturaja yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 400 juta, akan tetap berlanjut.
”Pemeriksaaan dugaan Tipikor tetap berlanjut, dipastikan tidak akan terpengaruh,” tandas dia.
Sebelumnya, pada Jumat (19/7) lalu, masyarakat Kabupaten OKU dihebohkan dengan beredarnya rekaman video yang menampilkan sejumlah guru dan kepala sekolah diperas oleh oknum pegawai Kejari Baturaja, video tersebut langsung direspon pihak kejaksaan dengan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan secara langsung. (vot)
”Hasil pemeriksaan dari tim gabungan (Kejagung dan Kejati) ini akan segera diumumkan ke masyarakat, yang jelas saat ini tim sedang bekerja melakukan pendalaman,” ungkap Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Adil Wahyu Wijaya, seusai mengikuti upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-53, di halaman Kantor Kejati Sumsel, Senin (22/7).
Ia menjelaskan, pemeriksaan internal yang dilakukan tim gabungan telah dilakukan sebanyak dua kali dengan meminta keterangan dari berbagai pihak. ”Pemerikasaannya berlangsung di Kejati Sumsel pada Sabtu dan Minggu lalu. Yang diperiksa adalah Kajari Baturaja, Kasi Intel, Kasi Pidsus, dan pihak pelapor,” katanya.
Ia menambahkan, tim gabungan juga menjadikan rekaman video dalam situs youtube yang memuat percakapan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa.
Sementara Asisten Pengawas Kejati Sumsel Arie Arifin mengatakan hasil pemeriksaan tim gabungan akan dijadikan rekomendasi dalam menentukan sanksi kepada oknum jaksa tersebut jika terbukti melakukan tindakan pemerasan.
”Sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” katanya.
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan berlanjut ke pihak kepolisian jika memenuhi unsur pidana. Berdasarkan data Kejati Sumsel, pada semester pertama tahun 2013, pihaknya telah memberikan hukuman disiplin ringan terhadap 7 orang pegawai, hukuman disiplin sedang terhadap 6 orang pegawai, dan hukuman disiplin berat terhadap 1 orang pegawai.
”Bisa saja, jika memenuhi unsur-unsur dilakukan pemecatan sebagai PNS, tapi sejauh ini belum pernah ada kejadian seperti itu," katanya.
Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Ikeu Bachtiar, memastikan meskipun saat ini terdapat permasalahan dugaan pemerasan oleh oknum jaksa, pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) blok grand Disdik OKU dengan total nilai proyek sebesar Rp 20 miliar untuk rehab rangka baja 16 bangunan SD di Baturaja yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 400 juta, akan tetap berlanjut.
”Pemeriksaaan dugaan Tipikor tetap berlanjut, dipastikan tidak akan terpengaruh,” tandas dia.
Sebelumnya, pada Jumat (19/7) lalu, masyarakat Kabupaten OKU dihebohkan dengan beredarnya rekaman video yang menampilkan sejumlah guru dan kepala sekolah diperas oleh oknum pegawai Kejari Baturaja, video tersebut langsung direspon pihak kejaksaan dengan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan secara langsung. (vot)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penumpang Melonjak, Dishub Tambah Kapal
Redaktur : Tim Redaksi