jpnn.com, PALEMBANG - Oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang berinisial DN, resmi ditahan seusai ditetapkan tersangka atas kasus jari bayi yang putus tergunting.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Kamis (9/2/2023).
BACA JUGA: Alasan Orang Tua Bayi yang Jarinya Putus Tergunting Oknum Perawat Belum Mau Berdamai
"Ya, kami sudah menahan oknum perawat di Rutan Mapolrestabes Palembang sejak hari ini, sekitar pukul 13.00 WIB," kata Haris Dinzah.
Untuk barang bukti yang diamankan yakni satu buah gunting dan pakaian bayi.
BACA JUGA: Oknum Perawat Sebabkan Jari Kelingking Bayi Putus Ditetapkan TersangkaÂ
"Atas ulahnya, oknum perawat dikenakan pasat 360 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ujar Haris Dinzah.
Sebelumnya, tim penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang berinisial DN sebagai tersangka.
BACA JUGA: Kasus Jari Bayi Tergunting Oknum Perawat di Palembang, Polisi Periksa 7 Saksi
Hal tersebut ditegaskan Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib, Senin 6 Februari 2023.
"Ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oknum perawat berinisial DN tersebut diduga ditemukan ada tindak pidana yang dipenuhi unsur Pasal 360 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Mokhamad Ngajib.
Itu kata Ngajib, saat gelar perkara terlihat DN telah diingatkan untuk berhati-hati saat memotong perban di tangan pasien bayi karena menggunakan alat gunting yang cukup besar. Dengan begitu ia menduga DN lalai menjalankan tugasnya.
"Namun, DN tidak hati-hati sehingga kami patut menduga kelalaian perawat," ujar Mokhamad Ngajib.
Pihaknya saat ini juga masih menunggu dari hasil pemeriksaan lebih lanjut.
“Nanti juga akan dilihat, apakah ada pelaku-pelaku lain yang ikut membantunya. Namun untuk sementara, hanya satu tersangka," terangnya.
Sebelumnya juga polisi telah memeriksa tujuh orang dalam kasus tersebut.
"Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Sabtu kemarin kita sudah secepatnya langsung memeriksa sebanyak tujuh orang saksi," kata AKBP Haris melalui telepon selulernya, Minggu (5/2/2023).
Saksi yang diperiksa sebanyak tujuh orang terdiri dari dua orang pihak korban, empat orang dari RS Muhammadiyah Palembang dan satu terduga pelaku atau terlapor.
"Nanti setelah itu, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tahap penyelidikan ke depannya," ujar Haris Dinzah.
Seperti diberitakan sebelumnya, jari kelingking tangan kiri seorang bayi perempuan berumur 8 bulan terpotong gunting saat mendapatkan perawatan di RS Muhammdiyah Palembang.
Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan Suparman, 38, warga Jalan Tembok Baru, Lorong Tanjung Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring ke SPKT Polrestabes Palembang.
Menurut Suparman, jari tangan anaknya putus tergunting oleh seorang perawat di Rumah Sakit (RS) Muhamadiyah Palembang.
Kejadian tersebut bermula korban dirawat di Rumah Sakit, pada Jumat 3 Februari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB.
"Awalnya anak saya demam dan dirawat ke RS Muhamadiyah Palembang, lalu saya memanggil oknum perawat untuk memperbaiki infus di tangan kiri anak saya," kata Suparman di SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu 4 Februari 2023.
Lanjut Suparman, Oknum perawat langsung datang membuka infus anaknya dan mengambil gunting besar. Entah kenapa, sehingga terpotong jari kelingkingnya.
"Saat itu, saya sudah ingatkan untuk membuka perbannya saja, namun tidak mau dengar dan mengambil gunting besar sehingga terpotong jari kelingkingnya," ujar Suparman.
Suparman sudah meminta pertanggung jawaban terlapor, namun tidak mau menemui.
“Pihak rumah sakit mau bertanggung jawab, anak saya dioperasi dan dibawa ke ruang VIP," ungkap Suparman.
Suparman menambahkan, dirinya melaporkan saat ini untuk meminta pertanggung jawaban dari suster yang telah memotong jari anaknya.
"Saya meminta pertanggung jawaban suster tadi, karena bagaimana nasib ke depan anak saya. Karena saat masuk rumah sakit jari anak saya baik-baik saja," jelas suami dari Sri Wahyuni.
Sementara, laporan korban sudah diterima dengan nomor LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel perkara kesalahan menyebabkan orang luka berat. UU No 1 Tahun 1946 tentang Pasal 360 KUHP.(*/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean