Kasus Jiwasraya dan ASABRI Jangan Dibelokkan ke Ranah Perdata

Rabu, 22 Januari 2020 – 19:06 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Aristo S/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, proses hukum kasus asuransi Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Agung dan PT ASABRI yang diusut kepolisian, hingga kini masih terus berjalan.

Mahfud MD meminta agar kedua kasus itu tak ditarik ke ranah perdata.

BACA JUGA: Arief Poyuono: Duit Jiwasraya Dirampok, Masa Ditalangi Pakai PMN

"Kalau sudah masuk ke ranah hukum pidana tentu tidak bisa dibelokkan ke perdata kalau memang ada unsur pidananya," kata Mahfud saat jumpa pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, jalur hukum pidana dan perdata tentu berbeda sehingga tak bisa sembarangan dialihkan. Bila nantinya ditemukan unsur perdata dalam kasus Jiwasraya dan ASABRI maka unsur pidananya harus diselesaikan terlebih dahulu.

BACA JUGA: Skandal Jiwasraya hingga Asabri, Komisi XI Juga Bentuk Panja

"Kalau memang ada unsur pidananya. Perdata ya biar diselesaikan, pidana itu tidak berubah hanya karena sesudah diketahui lalu ditempuh ke langkah-langkah keperdataan, itu tidak boleh di dalam hukum pidana," ujarnya.

Mahfud juga meminta agar pemberitaan mengenai Jiwasraya dan ASABRI tidak tendensius.

"Soal kasus Jiwasraya dan ASABRI jalur hukum tetap berjalan. Jadi Kejaksaan Agung sudah menyampaikan tadi detail langkah yang sudah dilakukan dan semua pihak supaya menunggu dan masyarakat turut mengawasi tentunya. Itu tugas Anda, tapi jangan diwarnai dengan berita-berita yang tendensius, hoaks," katanya.

Di lokasi yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan terkait kasus Jiwasraya, pihaknya akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan sejumlah data.

Dia juga menyebut, bakal mengusut adanya keterlibatan perusahaan manajemen investasi.

"Ya kalau peluang selalu ada (keterlibatan perusahaan manajemen investasi). Masih dalam pengembangan," kata Burhanuddin.

Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler