jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan dua pejabat dan satu staf Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Mereka adalah Direktur Penetapan Sanksi Dan Keberatan Pasar Modal pada OJK Noviro Indrianingrum, staf Direktorat Pengelola Investasi (DPIV) pada OJK Aghisni Panji Hadi, dan Wakil Ketua OJK/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal pada OJK, Nurhaida.
BACA JUGA: Pengacara: Tak Ada Fakta Heru dan Manajer Investasi Berafiliasi di Kasus Jiwasraya
"Ketiga saksi tersebut diperiksa untuk tersangka FH," tutur Setiyono, melalui siaran pers, Jakarta, Jumat (24/7).
Selanjutnya, tiga saksi lain yang diperiksa untuk tersangka korporasi PT Treasure Fund Investama yakni Marketing Saham pada PT Lotus Andalan Sekuritas, Sumin Tanudin, Direktur Marketing PT Ciptanada Sekuritas Asia, John Herry Teja, dan Marketing Saham pada PT Lotus Andalan Sekuritas, Tony Salim.
BACA JUGA: Nilai Kerugian Asuransi Jiwasraya, Kuasa Hukum: Perhitungan JPU Keliru!
Setiyono mengatakan, ke-24 orang saksi yang diperiksa adalah pengurus maupun karyawan perusahaan manager investasi serta karyawan PT Asuransi Jiwasraya.
Keterangan saksi diperlukan demi mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya. "Dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," kata Setiyono.
BACA JUGA: Dalam Sidang, Asuransi Jiwasraya Klaim Untung pada 2009-2016
Berikut beberapa saksi lainnya yang juga diperiksa di antaranya saksi untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital, yaitu Direktur PT Corfina Capital, Irsanto Aditia Soeraputro.
Saksi untuk tersangka korporasi PT Jasa Capital yaitu Kepala Bagian Pendaftaran Produk Pengelolaan Investasi OJK, Pudjo Damaryono, dan Kepala Divisi Investasi PT.Asuransi Jiwa, Faizal Satria Gumay.
Saksi untuk tersangka korporasi PT Milenium Capital Management yaitu mantan Kasi Pasar Modal Bagian Keuangan Dan Investasi Asuransi Jiwasraya, Anggoro Sri Setiaji, karyawan PT AJS, Mohammad Rommy, dan mantan Kadiv Keuangan dan Investasi PT AJS, Agustin W.
Saksi untuk tersangka korporasi PT MayBank Asset Management yaitu Sales PT Trimegah Sekuritas, Glen Riyanto, Head Of Equity Trading PT Trimegah Sekuritas, Daniel Dwi Saputro, dan Sales PT Trimegah Sekuritas Tbk, Meitawati Edianingsih.
Saksi untuk tersangka korporasi PT MNC Asset Management yaitu Komisaris Utama PT MNC Asset Management, Stein Maria Schouten, pengurus PT MNC Asset Management, Fery Kojongan, dan mantan karyawan PT MNC Asset Management/anggota Tim Pengelola, Yulhendri. (ant/dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Adil