jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendorong perlunya penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang menindaklanjuti perubahan dalam UU ITE Pasal 40 Ayat 2d dan 2c.
Dia berkata demikian saat rapat kerja antara Komisi I dengan Menkomdigi Meutya Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11).
BACA JUGA: Begini Cara Bandar Judol Setorkan Uang ke Oknum Komdigi
"Mohon ini menjadi keseriusan untuk follow up munculnya PP yang memasukkan Pasal 40 Ayat 2c dan 2d," kata Sukamta seperti dilihat dari YouTube akun Komisi I DPR RI pada Jumat (8/11).
Diketahui, Pasal 40 Ayat 2c berbunyi, 'Perintah kepada Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) berupa pemutusan akses dan/atau moderasi konten secara mandiri terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pornografi, perjudian, atau muatan lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang dimungkinkan secara teknologi.'
BACA JUGA: Oknum Komdigi Terlibat Judol, Ormas Islam Ini Singgung Akhlak dalam Perekrutan ASN
Sementara itu, Pasal 40 Ayat 2d berbunyi, 'Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), pemerintah berwenang memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan moderasi konten terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan berbahaya bagi keselamatan nyawa atau kesehatan individu atau masyarakat.'
Sukamta mengatakan upaya pencegahan atau blokir konten judi online (judol) dan pornografi bisa memakai mesin apabila terbit PP yang menindaklanjuti UU ITE Pasal 40 Ayat 2c dan 2d.
BACA JUGA: Ucapan Cawagub DKI Suswono yang Bikin Gaduh di Pertemuan Ormas Bang Japar
"Jadi, mudah-mudahan dengan adanya blokir otomatis ini, nanti kita tidak perlu menyakiti banyak pihak, tetapi persoalan langsung selesai untuk dua kasus ini. Sebab, dua kasus ini di medsos banjir promo judol, promo pornografi," ujar legislator Fraksi PKS itu.
Sukamta mengatakan Indonesia saat ini masih menerapkan langkah manual atau mengandalkan tenaga manusia dalam blokir konten judol dan pornografi.
Menurutnya, langkah mengandalkan manusia dalam blokir konten judol dan pornografi rentan terjadi kesalahan dan penyalahgunaan wewenang seperti yang diungkapkan ahli IT negara lain.
"Para ahli IT itu menyatakan kekagetannya. Kok, di negaramu masih manual. Itu rentan dengan human error dan abuse of power dan itu ternyata terbukti," kata Sukamta.
Belakangan, polisi menangkap pegawai di Kemenkomdigi terkait kasus judol karena dugaan penyalahgunaan wewenang tidak memblokir situs taruhan daring.
Sukamta mengatakan UU ITE Pasal 40 Ayat 2c dan 2d membuat pemerintah melalui Kemenkomdigi memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) membuat sistem otomatis memblokir konten judol dan pornografi.
"Cukup dengan mesin, begitu ada konten muatannya dua, hanya dua saja yang dilakukan otomatis blokir, judi online dan kedua pornografi," ungkap dia. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bikin Film Porno, Siskaeee dan Pemeran Lain Divonis Setahun Penjara
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan