Kasus Kapal Tenggelam di Buton Tengah, Polisi Tetapkan Nakhoda sebagai Tersangka

Jumat, 28 Juli 2023 – 15:31 WIB
Nakhoda kapal penyeberangan antar-desa di Buteng inisial S saat digiring di Mako Dit Polairud Polda Sultra. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

jpnn.com - KENDARI - Polisi menetapkan nakhoda kapal penyeberangan antardesa yang tenggelam di Teluk Banggai, Kecaatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, sebagai tersangka.

Nakhoda berinisial S itu ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan 15 orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.

BACA JUGA: Seusai Diperiksa Polisi, Virgoun Bilang Begini

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sultra Kombes Faisal Florentinus Napitupulu mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi model A yang ditangani Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polairud Polda Sultra.

"Untuk LP (laporan polisi) kita sudah buat tipe A dengan Nomor LP/A/06/VII/2023 SPKT Dit Polairud Polda Sultra tertanggal 25 Juli 2023," kata Faisal di Kendari, Sultra, Jumat (28/7).

BACA JUGA: Kapal Tenggelam di Buton, Basarnas Kendari Menerjunkan Tim Pencarian

Dia menjelaskan bahwa peristiwa tenggelamnya kapal tersebut berawal pada Senin (24/7) sekitar pukul 00.20 WITA yang disebabkan kelebihan muatan.

Kapal juga disebut tidak layak untuk digunakan berlayar.

BACA JUGA: Kapal Tenggelam di Buton Tengah, 15 Orang Tewas

"Bertempat di Teluk Banggai, antara Desa Lagili dan Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buteng, telah terjadi tindak pidana pelayaran, yakni laka laut dan atau kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang disebabkan kapasitas dengan menggunakan jenis perahu 'pincara' yang mengantar penumpang dari Desa Lakoruaa, Kecamatan Mawasangka Tengah menuju Desa Lagili, Kecamatan Mawasangka Timur," beber Faisal.

Dia menyebut bahwa kapal penyeberangan tersebut memuat sebanyak 69 penumpang.

Menurut pengamatan, kata dia, kapal tersebut hanya bisa untuk mengangkut sebanyak 20 orang penumpang.

"Jumlah penumpang ini sekitar 69 orang dengan perincian 66 orang warga Desa Lagili dan tiga orang dari Desa Wambuloli , dari sisi kelayakan sebenarnya perahunya ini tidak layak, ditambah lagi kelebihan muatan," sebutnya.

Dia menuturkan bahwa para korban hendak pulang ke rumah masing-masing sehabis mengikuti kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-9 Kabupaten Buteng dengan menggunakan jasa perahu penyeberangan milik S.

"Ini para korban kebetulan ada acara perayaan HUT Ke-9 Buteng. Jadi, para korban ini berangkat ke Desa Lakorua karena acaranya di situ, terus kembali, terjadilah kecelakaan ini," jelasnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler