jpnn.com - JAKARTA - Lamanya proses hukum terhadap kapal tongkang pengangkut timah untuk ekspor, oleh TNI AL dipertanyakan. Disinyalir ada kepentingan tertentu di balik ngototnya aparat AL memeroses dan menahan kontainer-kontainer timah tersebut.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih mengatakan sinyalemen kepentingan tertentu, bisa dipertanyakan publik terkait kebersikukuhan TNI AL dalam menangkap dan memproses kapal itu.
BACA JUGA: Jangan Pilih Cawapres Tua dan Pernah Kalah di Pilpres
"Apalagi menyangkut pengecekan fisik dan administrasi yang berhubungan dengan kepabeanan mutlak adalah wewenang Bea Cukai," ujarnya, Minggu (20/4).
Diakuinya, TNI AL boleh-boleh saja melakukan aksi atau tindakan di wilayah teritorial Indonesia yang dianggap bisa mengancam kedaulatan negara. Namun, ia melanjutkan, TNI AL harus tahu sejauh mana batas-batas kewenangannya tersebut.
BACA JUGA: Prabowo dan Jokowi Diminta Tolak Cawapres Usulan Pengusaha
"TNI AL bisa saja memastikan apakah barang itu berbahaya jika masuk atau keluar dari dan ke negara. Tapi terlalu jauh jika sampai menentukan kualitas kadar timah. Itu bukan tupoksi mereka," paparnya.
Anggota Komisi Hukum Nasional Frans Hendra Winarta akhir pekan lalu mensinyalir ada kepentingan individu atau kelompok tertentu yang melatarbelakangi lemahnya koordinasi antara TNI AL kepada Ditjen Bea Cukai yang seharusnya saling bersinergi.
BACA JUGA: NIP Honorer K2 Masih Terganjal Surat Pernyataan
"Menyangkut kedaulatan teritorial laut tentu menjadi domain TNI AL. Tapi masalah kepabeanan, dokumen impor dan kadar barang terkait, sudah pasti adalah domain Ditjen Bea Cukai," kata Frans.
Karenanya, KHN meminta persoalan ini diiselesaikan agar peristiwa yang sama tak berulang di kemudian hari.
"Bukan tidak mungkin ini ujung- ujungnya kepentingan. Jika bukan, maka setiap pihak pasti tahu dan sadar batas kewenangannya masing-masing, bukan sebaliknya ngotot mengintervensi kewenangan lembaga lain," katanya.
Seperti diketahui, dalam pemberitaan di beberapa media, TNI AL menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 176 kontainer timah yang diamankan di perairan Batam awal Maret 2014.
Dari jumlah itu, sebanyak 115 kontainer dilepaskan dan meneruskan perjalanan ke Singapura. Sementara 61 kontainer diserahkan ke Bea Cukai Bangka Belitung, karena dinilai TNI AL wilayah setempat, memiliki masalah kepabeanan.
Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Batam, Kolonel Ribut Eko Suyanto, Jumat (18/4) sebagaimana diberitakan media, menjelaskan soal pemeriksaan yang terkesan berjalan lamban.
Danlanal mengatakan, pihaknya harus melakukan pemeriksaan secara seksama dan hati-hati meneliti kelengkapan dokumen yang ada.
Hasil pemeriksaan AL, ada banyak kontainer tidak memenuhi syarat kepabeanan dan ilegal.
Sedangkan lebih dari seratus kontainer dinyatakan tidak bermasalah. Timah-timah tersebut diperbolehkan untuk tetap diekspor. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wasekjen PDIP Akui Tak Bisa Selamanya Andalkan Megawati
Redaktur : Tim Redaksi