Kasus Kapolsek Kembangan, Pesan Penting Brigjen Argo untuk Seluruh Anggota Polri

Kamis, 02 April 2020 – 14:45 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah). Foto: ANTARA/ HO-Polri

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mencopot Kompol Fahrul Sudiana dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan, karena diduga melanggar Maklumat Kapolri soal larangan berkumpul atau mengadakan kegiatan di tengah penyebaran virus corona, dengan menggelar pernikahan.

Kompol Fahrul dimutasi ke bagian Analisis Kebijakan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Corona Ganas, Disiapkan 100 Ribu Kantong Jenazah Biasa Dipakai di Zona Perang

‎Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa pencopotan Kompol Fahrul Sudiana dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan merupakan konsekuensi yang didapatkan karena melanggar Maklumat Kapolri.

"Yang tidak menaati (Maklumat Kapolri), siap mendapatkan konsekuensi, yang melanggar akan diberikan sanksi," kata Brigjen Argo saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (2/4).

BACA JUGA: Pelanggan Prabayar Mendapat Token Gratis dari PLN

Dia mengatakan bahwa Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) harus ditaati oleh seluruh masyarakat termasuk oleh jajaran Polri dan keluarga masing-masing.

"Maklumat Kapolri tidak berlaku untuk masyarakat saja. Namun berlaku juga di lingkungan Polri dan keluarganya," kata Argo.

BACA JUGA: Begini Cara Urus Penundaan Cicilan Kredit, Debt Collector Jangan Ikut Campur

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini pun menyayangkan sikap Fahrul yang malah melanggar maklumat pimpinan.

Dia berharap peristiwa ini tidak dicontoh oleh anggota Polri lainnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya mencopot jabatan Komisaris Polisi Fahrul Sudiana sebagai Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat karena melanggar Maklumat Kapolri dengan menggelar pesta pernikahan saat virus corona COVID-19 mewabah di seluruh wilayah Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan awalnya beredar foto pernikahan Kapolsek Kembangan di media sosial pada 21 Maret 2020.

Kemudian Kompol Fahrul diperiksa di Propam Polda Metro Jaya terkait dokumentasi pesta pernikahan yang beredar melalui media sosial.

Atas perbuatannya Kompol Fahrul diberi sanksi dengan dimutasi ke Polda Metro Jaya sebagai Analis Kebijakan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler