Kasus Karhutla, PT WAJ Dihukum Bayar Rp 466 Miliar pada Negara

Rabu, 06 November 2019 – 22:12 WIB
Tim gabungan saat pemadaman Karhutla di Palembang. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Waringin Agro Jaya (WAJ) atas hukuman membayar kerugian dan biaya pemulihan lahan terbakar sebesar Rp. 466.468.991.700 pada 30 Oktober 2019.

Atas penolakan itu, maka kerugian tersebut harus dibayar oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

BACA JUGA: Ini Terobosan Pemerintah Hadapi Karhutla di 2020

Terkait itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah mengajukan permohonan eksekusi terkait gugatan itu sejak Mei 2019.

Lalu pada 4 Juli 2019, KLHK mengajukan surat permohanan inkrah melalui PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Pemicu Utama Karhutla Versi Menteri Siti

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pada 8 Juli 2019, KLHK sudah menerima pernyataan Inkracht van Gewijsde.

KLHK kemudian mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi yang dilanjutkan dengan pembayaran surat kuasa untuk membayar biaya pemanggilan teguran.

Hingga putusan PK dikeluarkan MA, KLHK belum menerima balasan pemanggilan teguran dari PN Jakarta Selatan.

“Kami saat ini sedang mengumpulkan informasi mengenai aset PT WAJ sebagai data pendukung untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar bisa dilaksanakan sita eksekusinya,” sebut Rasio kepada wartawan, Rabu (6/11).

Diketahui, PT WAJ di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan bersalah membakar lahan seluas 1.802 hektare pada tahun 2014, hal itu ditetapkan berdasarkan putusan No 456/Pdt/G-LH/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 7 Februari 2017.

Atas putusan itu PT WAJ harus membayar kerugian materiil sebesar Rp 173.468.991.700 dan biaya pemulihan lingkungan Rp 293.000.000.000.

Kemudian tanggal 27 September 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel (No 492/PDT/2017/PT.DKI).

Selanjutnya tanggal 14 Februari 2018, PT WAJ mengajukan permohonan kasasi melalui PN Jakarta Selatan yang kemudian ditolak oleh MA dengan Putusan Kasasi No 1561 K/PDT/2018.

PT WAJ kembali mengajukan PK dan MA menolak permohonan PK itu dengan Putusan No 805 PK/PDT/2019 dan diolak pada 30 Oktober 2019. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler