Kasus Kebakaran Gedung Kejagung: Giliran Tiga Pengawas Cleaning Service Digarap Bareskrim

Senin, 09 November 2020 – 14:13 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri terus memeriksa saksi-saksi di kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Hari ini, ada tiga pengawas cleaning service yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.

"Senin ini (9/11) penyidik gabungan memeriksa pengawas cleaning service inisial AR, AS dan HS," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Senin.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Adian Sikat Fadli Zon dan Rocky Gerung, Honorer K2 Sedih, Rizieq Bakal Disambut Konvoi Akbar

Ferdy menuturkan, untuk saksi inisial AR, Selain sebagai pengawas cleaning service, dia juga berperan membeli minyak lobi. Sementara HS juga diketahui merupakan orang kepercayaan saksi Mai.

Mai sendiri sudah dimintai keterangan pada Selasa (3/11) lantaran diduga meminjam nama perusahaan cleaning service PT APM.

BACA JUGA: Iwan Fals Sebut Ada Pelajaran Penting dari Kebakaran Gedung Kejagung

Selain memeriksa terhadap tiga pengawas cleaning service, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap JS yang berperan sebagai konsultan pengawas cleaning service. “Pemeriksaan JS juga dilakukan hari ini, masih berlangsung,” kata Ferdy.

Diketahui, di kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Polri telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS, dan NH.

BACA JUGA: Bareskrim Kembali Garap PPK Kejagung Tersangka Kasus Kebakaran

Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang pasang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih Top Cleaner. Terakhir, tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.

Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler