jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung inisial NH.
Dia diperiksa sebagai tersangka kasus kebakaran gedung Kejagung pada hari ini Senin, 2 November 2020.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, NH mestinya diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan pada pekan lalu hari Selasa, 27 Oktober 2020. Namun, pada saat itu dia mangkir sehingga diagendakan ulang pemeriksaannya.
“Untuk pemeriksaan dilakukan Senin (2/11) oleh tim penyidik gabungan,” kata Ferdy saat dihubungi, Senin (2/11).
BACA JUGA: Satu Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Mangkir dari Panggilan Penyidik
Selain itu, Ferdy mengatakan penyidik juga meminta keterangan satu orang aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait pengadaan alumunium composit panel (ACP) di Gedung Kejaksaan tahun 2019.
Sebelumnya, tersangka NH tidak hadir pemeriksaan penyidik pekan lalu karena dikabarkan sakit. Sebab, kuasa hukum yang bersangkutan mewakili untuk mengirimkan surat kepada penyidik agar dijadwal ulang pemeriksaannya. Namun, kuasa hukumnya tidak bisa membuktikan surat dokternya.
BACA JUGA: Adies: Pejabat Terkait Harus Bertanggung Jawab dalam Kasus Kebakaran Kejagung
Sementara, tujuh orang tersangka lainnya sudah diperiksa yakni lima orang tukang inisial S, H, T, K, IS (tukang wallpaper) dan satu orang mandor inisial UAM serta Direktur PT APM inisial R. Mereka didampingi oleh Penasehat Hukum yang disediakan oleh UAM untuk para tukangnya.
Sebelumnya, tim penyidik gabungan Bareskrim telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan yakni lima orang tukang inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, seorang mandor inisial UAN.
Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan