Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Makin Marak, Begini Saran Lestari Moerdijat

Rabu, 29 Mei 2024 – 07:21 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyoroti makin maraknya kasus kekerasan berbasis elektronik, begini sarannya. Foto:Dokumentasi MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendorong berbagai upaya untuk mengatasi sejumlah hambatan dalam menekan jumlah kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Menurut Lestari, salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah efektivitas aturan perundangan yang ada harus terus ditingkatkan.

BACA JUGA: Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang

"Tindak kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) semakin marak dewasa ini. Aturan perundangan yang ada harus mampu melindungi setiap warga negara dari ancaman tersebut," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/5).

Dia menyampaikan berdasarkan data Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat jumlah kasus kekerasan seksual pada Mei 2022-Desember 2023 mencapai 4.179 kasus.

BACA JUGA: Orang Tua Pegi Diduga Terlibat dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Penjelasan Polisi

Laporan yang paling banyak diterima adalah KSBE, diikuti pelecehan seksual dan pemerkosaan.

Kasus KSBE yang diterima Komnas Perempuan mencapai 2.776 kasus.

BACA JUGA: Reza Indragiri Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Jampidsus Dimata-matai Densus 88

Sementara itu, ada 623 kasus pelecehan seksual dan sisanya adalah kasus pemerkosaan.

Komnas Perempuan menilai terjadi ketidaksinkronan Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan undang-undang lain, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kondisi tersebut dinilai menghambat penanganan kasus kekerasan seksual secara hukum.

Dalam banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi, posisi korban masih sangat lemah dalam peradilan.

"Sejumlah catatan tersebut harus segera dicarikan solusi dalam rangka mewujudkan perlindungan yang menyeluruh bagi setiap warga negara," ujar Rerie yang akrab disapa.

Dia berpendapat perkembangan modus tindak kekerasan seksual harus mampu diantisipasi oleh sejumlah perundangan yang ada saat ini.

"Bila diperlukan, berbagai upaya sinkronisasi sejumlah undang-undang yang ada misalnya, harus didorong untuk dilakukan, demi menciptakan keamanan dan kenyamanan setiap warga negara dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara," tegas Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah.

Dia pun mendorong agar para pemangku kepentingan dan masyarakat memberi perhatian serius terhadap berbagai upaya perlindungan bagi setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual.

"Negara harus hadir dalam setiap proses pembangunan yang berupaya melaksanakan amanah konstitusi, yang antara lain memerintahkan negara untuk memberi jaminan perlindungan kepada setiap warga negara," tegas Rerie kembali. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler