jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta semua rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM atas kematian enam laskar FPI kepada Polri, dijalankan secara adil.
"Kami meminta Polri mendalami dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam penembakan empat laskar FPI," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangannya, Minggu (10/1).
Ia juga meminta Polri mengusut tuntas sumber senjata api ilegal milik laskar FPI, dan memproses secara hukum penyerangan terhadap aparat di KM50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Kami berpandangan, penyerangan laskar bersenjata api ilegal terhadap aparat negara jika terbukti dapat dikategorikan pelanggaran hukum," ucap Edi.
BACA JUGA: Maklumat Kapolri Dikritik Komunitas Pers, Begini Tanggapan Lemkapi
Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu, pihaknya menghormati sepenuhnya rekomendasi Komnas HAM, walau dinilai ada yang membingungkan publik.
"Sejak awal kami melihat Polri sangat terbuka dan transparan kepada Komnas HAM dan masyarakat," katanya.
BACA JUGA: Rocky Gerung: Komnas HAM Perlu Zig-Zag agar Tak Disensor Negara
"Semua masukan tentu akan diklarifikasi dan diusut tuntas berdasarkan bukti dan keterangan saksi di lapangan."
Pakar hukum ilmu kepolisian Universitas Bhayangkara, Jakarta ini juga mengatakan, Lemkapi mendukung tim khusus yang dibentuk Polri beranggotakan Bareskrim, Divisi hukum, dan Propam Polri.
"Cara kerja Polri tentu berbeda dengan tim Komnas HAM yang hanya memberi rekomendasi. Polri bekerja untuk kepentingan proses hukum dan kerjanya berdasarkan undang-undang serta hasilnya harus bisa dipertanggung jawabkan secara hukum," katanya.
Menurut doktor ilmu hukum itu, sesuai aturan maka tim khusus Polri akan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi sebelum meningkatkannya ke penyidikan.
Jika semua bukti yang diserahkan Komnas HAM cukup, oknum yang bersalah akan diproses secara hukum.
"Kami meyakini kapolri akan tegas dan tidak akan pernah membiarkan oknum yang melanggar hukum," pungkas Edi Hasibuan.(gir/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang