Kasus Kematian Tahanan Polresta Palu Naik Tahap Penyidikan

Kamis, 10 Oktober 2024 – 15:36 WIB
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko wienartono memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan kasus kematian tahanan Polresta Palu, Kamis (10/10/2024). (ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng)

jpnn.com - PALU - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menyatakan kasus kematian Bayu Adityawan yang merupakan tahanan Polresta Palu kini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Sebagaimana penjelasan Kapolda, peristiwa kematian Bayu Adityawan ditangani terkait pelanggaran kode etik dan sekaligus pidana umum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Komisaris Besar Djoko Wienartono di Palu, Sulteng, Kamis (10/10).

BACA JUGA: Kasus Tahanan Tewas dalam Rutan Palembang, Polisi Periksa 15 Orang Saksi

Dia menjelaskan bahwa dalam penyelidikan yang dilakukan kepolisian, dua oknum anggota polisi yang bertugas menjaga tahanan Polresta Palu, yakni Bripda CH dan Bripda M, merupakan terduga pelanggar.

Keduanya telah ditahan selama 20 hari sejak tanggal 28 September 2024 untuk kepentingan pengembangan kasus tersebut. Namun, keduanya belum berstatus sebagai tersangka.

BACA JUGA: Selama Operasi Madago Raya Tahap III, Polda Sulteng Sita Senpi dan Bom Rakitan

"Hingga saat ini, Bidang Propam Polda Sulteng telah melakukan pemeriksaan pada  26 orang saksi," ungkap perwira menengah Polri, itu.

Dia menjelaskan penanganan kasus secara keseluruhan atas meninggalnya tahanan Polresta Palu diambil alih Polda Sulteng.

BACA JUGA: Polda Sumsel Akan Pertebal Pengamanan di Daerah Rawan Pilkada

Sejauh ini, pihaknya telah melakukan sejumlah pemeriksaan. Ke depan, ujar dia, dilanjutkan dengan pra-rekonstruksi.

"Dalam waktu dekat Polda Sulteng juga akan melakukan gelar perkara untuk kepentingan menetapkan tersangka dalam kasus ini," tutur Djoko.

Dia menambahkan bahwa setelah penetapan tersangka dilakukan nanti, dalam beberapa hari ke depan status para personel yang terlibat kasus itu secara tidak langsung akan berubah.

"Setelah penetapan tersangka, status yang bersangkutan akan beralih menjadi tahanan Polda Sulawesi Tengah," katanya.

Djoko memastikan bahwa proses hukum tetap dilaksanakan sesuai prosedur. Pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dalam kasus meninggalnya tahanan Polresta Palu.

Kasus ini telah menarik perhatian publik, dan perkembangan lebih lanjut akan terus disampaikan oleh Polda, seiring dengan berjalannya proses penyidikan.

"Langkah kami lakukan adalah bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler