Kasus Kerangkeng Manusia Belum Ada Tersangka, Sribana Diperiksa

Selasa, 22 Maret 2022 – 04:30 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Terbaru, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut memeriksa Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin dalam kasus ini.

BACA JUGA: AKBP Beni Mutahir Tewas Ditembak

"Dalam pemeriksaan tersebut status Sribana Perangin Angin hanya sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Senin (21/3).

Sribana dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut pada Sabtu (19/3).

BACA JUGA: Puspomad Bergerak Usut Dugaan Keterlibatan Oknum TNI di Kasus Kerangkeng Manusia

"Saksi Sribana dimintai keterangan dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin yang sedang ditangani Polda Sumut," katanya.

Kombes Hadi pada Selasa (15/3) lalu mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut berkoordinasi meminta keterangan saksi ahli tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

BACA JUGA: Tolong, yang Pernah Melihat dan Kenal Gadis Cantik Ini Lapor ke Polisi

Dia menyebutkan saksi ahli yang dimintai keterangan untuk mendalami kasus itu bernama Dr Ninik Rahayu dari Ombudsman, Jakarta.

Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara telah memeriksa saksi bernama Terang Sembiring dan Suparman TA.

"Penyidik sudah meminta keterangan lebih dari 70 orang saksi terkait kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng dan sudah ditempatkan di rumah singgah. Langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap para saksi, sebab keterangan yang mereka berikan sangat berarti dalam penyelidikan tersebut," katanya.

Polda Sumut telah melakukan penggalian dua makam jenazah atas nama Abdul Sidiik Isnue (ASI) dan Sarianto Ginting (SG) yang diduga menjadi korban penghuni kerangkeng.

"Ditemukan kesesuaian antara pemeriksaan saksi-saksi dan hasil autopsi secara umum, yaitu adanya indikasi korban mendapatkan tindakan kekerasan pada saat di dalam kerangkeng. Dengan ditemukannya benda tumpul terhadap dua korban yang meninggal, yakni AS dan SG," kata dia.

Sejak kasus yang mengoyak rasa kemanusiaan tersebut mengemuka belum ada seorang pun ditetapkan sebagai tersangka. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler