jpnn.com, JAKARTA - Tim Bareskrim Polri bersama dengan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat sudah meningkatkan status kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun, sampai saat ini kepolisian belum juga memanggil Habib Rizieq untuk diambil keterangan.
BACA JUGA: Polisi Naikkan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab ke Penyidikan
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, mereka sengaja belum memanggil imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu karena memang belum sampai ke sana materi penyidikannya.
“Kalau memang benang merahnya ke sana pasti akan dipanggil,” kata Awi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/11).
BACA JUGA: Digerebek di Hotel, Oknum ASN Ini Bikin Malu Institusi
Dia pun meminta semua pihak bersabar dan tenang terkait penyidikan yang sedang dilakukan kepolisian.
Nantinya, semua akan terungkap dalam penyidikan. “Tenang saja, sabar saja,” imbuh Awi.
BACA JUGA: Viral Foto Habib Rizieq Dirawat dan Dibesuk Gubernur Anies, FPI Bilang Begini
Ketika disinggung apakah belum adanya pemanggilan karena masalah kesehatan?
Pasalnya diketahui Habib Rizieq dikabarkan kelelahan dan sedang beristirahat setelah pulang dari Arab Saudi dan mengikuti sejumlah acara.
“Alasannya adalah profesionalisme,” tegas jenderal bintang satu itu.
Dua kasus kerumunan yang menyeret nama Habib Rizieq sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Artinya, penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.
Dalam kasus tersebut, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Kemudian Pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 dan Pasal 216 KUHP Pidana. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan