Polisi Naikkan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab ke Penyidikan

Kamis, 26 November 2020 – 19:43 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11). Foto: Ricardo/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus kerumunan massa pada acara akad nikah puteri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan.

Hal itu setelah tim penyidik melakukan evaluasi hasil klarifikasi dari para saksi yang telah diundang.

Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara dan hasilnya kasus tersebut bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Pagi tadi memang dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik, dari hasil gelar perkara sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (26/11).

Lebih lanjut, mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan adapun kasus tersebut dinaikan ke tingkat penyidikan karena ditemukan salah satu unsur tindak pidana.

Dalam hal ini pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

BACA JUGA: Polisi Tancap Gas, Bakal Panggil Saksi-saksi Lain di Kasus Kerumunan Bersama Rizieq Shihab

Sehingga dengan adanya penyidikan nanti akan membuat terang adanya tindak pidana.

"Setelah hasil gelar perkara memenuhi unsur persangkaan di dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Yusri.

Lebih jauh, Yusri mengatakan tindak lanjut ke depanya, penyidik akan kembali memanggil dan mencari keterangan-keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli.

Selain itu, pihak kepolisian akan mencari alat-alat bukti, surat maupun petunjuk-petunjuk untuk melengkapi semuanya.

"Akan memanggil lagi saksi-saksi yang lain tapi kan ini baru rencana tindak lanjut ke depan, tunggu saja," pungakasnya.

Sebelumnya, lautan massa membanjiri kawasan kediaman Rizieq Shihab di Petamburan pada Sabtu (14/11).

Kerumunan massa itu terjadi pada saat akad nikah puteri keempat Rizieq dengan Irfan Alaydrus, juga peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kemudian adanya kerumunan massa tersebut diduga melanggar protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19. (mcr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA JUGA: Siapa Tersangka Kasus Kerumunan Acara Habib Rizieq? Jawaban Kombes Patoppoi Mengarah…

BACA JUGA: Istri Berduaan dengan Selingkuhan di Room, Suami Masuk, Banjir Darah


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler