jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mardani Ali Sera menyoroti kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam verifikasi data setelah muncul kasus bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient P Riwukore. Sebab, Orient belakangan diketahui berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.
"Tentu apresiasi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) yang bekerja cermat dan jadi tamparan bagi KPU yang memverifikasi data awal," kata Mardani dalam pesan singkatnya kepada awak media, Rabu (3/2).
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Demokrat Panas, Mas AHY Dikepung 4 Lawan, Marzuki WA Pak SBY, Waspada La Nina
Menurut Mardani, kasus Orient ini perlu menjadi perhatian bersama. Terutama, berkaitan dengan sistem kependudukan di Indonesia.
"Sistem kependudukan kita mesti dapat memastikan semua WNI hanya punya satu kewarganegaraan yaitu WNI," ujar dia.
BACA JUGA: Inilah Profil Bupati Sabu Raijua yang Berstatus Warga Amerika
Lebih lanjut, kata Mardani, status kemenangan Orient di Kabupaten Sabu Raijua tentu tidak sah setelah yang bersangkutan berstatus WNA. Sebab, kepala daerah wajib berstatus WNI.
"Ini kejadian luar biasa jika benar WNA. Tidak sah seseorang menjadi kepala daerah kecuali WNI," beber legislator fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
BACA JUGA: Bupati Terpilih Sabu Raijua Warga AS, Kemenangannya di Pilkada Bisa Dibatalkan
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwukore disebut ternyata masih berstatus sebagai warga negara AS.
Status Orient P. Riwukore sebagai warga negara AS baru diketahui Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, usai Orient dan pasangannya ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Serentak 2020. (ast/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan