Bupati Terpilih Sabu Raijua Warga AS, Kemenangannya di Pilkada Bisa Dibatalkan

Rabu, 03 Februari 2021 – 11:50 WIB
Pengamat Politik dari Undana Kupang Jhon Tuba Helan. Antara/Bernadus Tokan.

jpnn.com, KUPANG - Pengamat politik Jhon Tuba Helan mengatakan kemenangan Bupati terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore bisa dibatalkan setelah ada konfirmasi resmi dari Kedubes Amerika Serikat bahwa yang bersangkutan adalah warga negara AS.

"Menurut saya, kemenangan dari yang bersangkutan bisa dibatalkan atau dianulir karena memang secara undang-undang yang bersangkutan tidak memenuhi syarat," katanya kepada ANTARA di Kupang, Rabu (3/2).

BACA JUGA: Inilah Profil Bupati Sabu Raijua yang Berstatus Warga Amerika

Hal ini disampaikan berkaitan dengan adanya temuan dalam Pilkada Sabu Raijua yang menyatakan bahwa Bupati terpilih Orient Riwu Kore masih berstatus sebagai warga negara AS setelah surat konfirmasi dari Kedubes AS diterima oleh Bawaslu Sabu Raijua pada Selasa (2/2).

Jhon Tuba Helan mengatakan bahwa untuk mekanisme pembatalan tersebut ada dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 perubahan terhadap UU Pilkada, dan itu sudah sangat mutlak.

BACA JUGA: Kabupaten Sabu Raijua NTT Kembali Jadi Zona Hijau COVID-19

Bahkan setelah dilantik juga bisa dibatalkan karena tidak bisa seorang kepala daerah itu warga negara asing yang sudah diatur oleh UU secara jelas.

"Di UU Pilkada jelas disebut bahwa calon kepala daerah bupati wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat. Jadi sudah jelas bahwa yang boleh menjadi kepala daerah adalah WNI," katanya.

BACA JUGA: Info dari Pak Tito: Banyak Negara Anggap Indonesia Sukses Luar Biasa soal Pilkada 2020

Jhon juga menambahkan bahwa karena tidak memenuhi syarat karena statusnya WNA maka suara yang diperoleh juga tidak memenuhi syarat. Dan memang harus dianulir sebab ini menyangkut prinsip jadi tidak boleh terabaikan.

Menurut Jhon yang juga dosen Hukum Tata Negara di Universitas Nusa Cendana Kupang itu, Orient harusnya menyadari bahwa dirinya adalah masih warga negara AS dan kalau ingin ikut dalam pilkada harus terlebih dahulu mengubah status kewarganegaraannya.

Jhon pun menilai bahwa kesalahan pertama tentunya ada pada bupati terpilih yang tahu dan mau mendaftar ikut dalam pilkada di Sabu Raijua.

Selain itu juga Jhon menilai bahwa kejadian di Sabu Raijua itu juga bukti ketidaktelitian penyelenggara pilkada yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang kemudian meloloskan seorang warga negara AS masuk dalam pilkada.

Sementara itu Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma mengatakan bahwa sebenarnya dari awal kasus ini sudah diselidiki oleh mereka dan bahkan pihaknya sudah memperingatkan KPU Sabu Raijua.

Bahkan pihaknya juga sampai mengirimkan surat ke Kedubes AS untuk menanyakan kewarganegaraan dari Orient.

Surat tersebut sudah dikirim sejak awal Januari namun baru dapat balasan dari Kedubes AS setelah adanya penetapan pemenang pilkada di Sabu Raijua.

"Suratnya baru diterima kemarin dan langsung kami buka dan Kedubes mengkonfirmasi yang bersangkutan masih berstatus warga AS," tambah dia. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler